Intisari :
Ambulans yang mengangkut orang sakit dan iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. Ambulans yang dimaksud dikecualikan untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic lights) dan juga rambu lalu lintas. Tetapi, pengawalan untuk ambulans yang mengangkut orang sakit hanya boleh dilakukan oleh Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Masyarakat tidak boleh melakukan pengawalan, apalagi sampai memberanikan diri untuk melawan arus dan menerobos lampu alat pemberi isyarat lalu lintas. Berapa denda yang harus dibayar jika pengemudi kendaraan pribadi melakukan pengawalan terhadap ambulans yang mengangkut orang sakit dengan melawan arus serta menerobos lampu merah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan
Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
[2] Pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan salah satu kategori “keadaan tertentu” agar petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
[3]memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
mempercepat arus Lalu Lintas;
memperlambat arus Lalu Lintas;
mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
menutup dan membuka arus lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" pada huruf g di atas adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
[4]
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas
harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.
[5]
Jadi ambulans itu merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan) dan kendaraan pribadi yang mengawal ambulans yang Anda sebutkan tersebut tidak termasuk di dalamnya. Jika ada pengguna jalan yang diprioritaskan (dalam hal ini ambulans), tindakan petugas polisi wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Artinya jika alat pemberi isyarat lampu lalu lintas menandakan merah (berhenti) dan rambu lalu lintas melarang melawan arus tetapi petugas memperbolehkan itu kepada kendaraan yang diprioritaskan, maka arahan dari petugas kepolisian harus diikuti.
Pada kasus Anda, ada dua kemungkinan perihal kendaraan yang mengawal ambulans ini. Yang pertama, jika ambulans mengangkut orang sakit tetapi tidak dikawal oleh petugas Kepolisian, maka ambulans tersebut dapat tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus.
[6] Tapi di sini yang boleh melakukan pengawalanpun hanya polisi. Kendaraan pribadi tidak dapat melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arus.
Yang kedua, jika ambulans mengangkut jenazah (orang yang telah meninggal), maka dalam hal tidak ada polisi yang mengawalnya, maka dibolehkan hanya menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. UU LLAJ memperbolehkan iring-iringan pengantar jenazah menerobos lampu merah dan melawan arus sebagai kendaraan dengan hak utama di jalan.
[7] Berarti untuk kemungkinan yang kedua, kendaraan pribadi yang melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arus tidak dikenakan sanksi.
Sanksi
Jadi jika ada kendaraan yang melanggar ketentuan kendaraan yang diprioritaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 287 ayat (4), yakni:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain ini kendaraan yang melakukan pengawalan ambulans (selain polisi) yang menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan melawan arus (melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan) dapat dihukum berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yaitu:
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
[4] Penjelasan Pasal 134 huruf g UU LLAJ
[5] Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ
[6] Lihat Pasal 134 huruf b jo. Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ
[7] Lihat Pasal Pasal 134 huruf f 135 ayat (3) UU LLAJ