Bolehkah Kampus Skorsing Mahasiswa Tanpa Surat Peringatan?
Bacaan 10 Menit
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Januari 2020.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai bolehkah kampus skorsing mahasiswa tanpa surat peringatan, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu bagaimana mekanisme perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Demikian yang diatur menurut Pasal 8 ayat (1) UU 12/2012.
Hal ini dilakukan oleh sivitas akademika yang terdiri dari dosen dan mahasiswa melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.[1]
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi[2].
Kebebasan akademik tersebut merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma.[3]
Mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika berkewajiban menjaga etika dan mentaati norma pendidikan tinggi untuk menjamin terlaksananya tridharma dan pengembangan budaya akademik.[4]
Adanya kode etik, menurut hemat kami, termasuk dalam penerapan kewajiban mahasiswa untuk menjaga etika dalam penyelenggaraan pendidikan melalui norma yang diatur oleh perguruan tinggi.
Lebih lanjut, menurut Pasal 22 ayat (1) PP 4/2014, perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Otonomi tersebut terdiri atas:[5]
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas otonomi tersebut, menurut hemat kami, masing-masing perguruan tinggi tentu memiliki peraturan tersendiri, seperti yang mengatur secara khusus mengenai kode etik mahasiswa.
Namun sebelumnya, Anda kurang memberikan keterangan jelas tentang perbuatan apa yang dilakukan mahasiswa tersebut saat ujian sehingga kampus memutuskan untuk memberikan sanksi skorsing kepada mahasiswanya. Hal ini berpengaruh pada penjatuhan sanksi apa yang tepat dan apakah perlu diawali dengan surat peringatan/teguran terlebih dahulu atau tidak.
Sebagai contoh, mahasiswa kampus UB dalam Pasal 7 Kode Etik Mahasiswa UB mengatur tentang etika dalam mengikuti ujian sebagai berikut:
Pasal 20 huruf a Kode Etik Mahasiswa UB menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan mendapat sanksi dari pimpinan fakultas masing-masing. Rektor dapat mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran kode etik setelah memperoleh masukan dari para pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik.[6]
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan keras, skorsing dalam jangka waktu tertentu, dan dikeluarkan dari universitas. Setiap pelanggar diberi hak untuk pembelaan diri, paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan tertulis pelanggaran disampaikan oleh pimpinan fakultas masing-masing.[7]
Contoh lainnya, mahasiswa kampus UNPAD dalam Pasal 22 Kode Etik Mahasiswa UNPAD, disebutkan bahwa mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan kode etik mahasiswa dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi etik atau sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, atau gabungan di antaranya.
Sanksi yang dikenakan terdiri atas sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, dan sanksi khusus.[8] Jenis sanksi yang dijatuhkan bergantung pada jenis pelanggaran, berat ringannya pelanggaran, dan fakta-fakta lain.[9]
Berdasarkan Pasal 27 Kode Etik Mahasiswa UNPAD, dijelaskan beberapa sanksi berikut:
Jika perbuatan pelanggaran kode etik yang dilakukan mahasiswa di pertanyaan Anda misalnya berupa melanggar norma kejujuran ilmiah saat sedang mengikuti ujian, maka menurut Kode Etik Mahasiswa UNPAD, sanksi yang dijatuhkan atas perbuatan tersebut adalah sanksi sedang yang bisa diawali dengan surat peringatan keras atau langsung diskors tidak boleh mengikuti kuliah dan ujian untuk beberapa mata kuliah atau seluruhnya.[10]
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian skorsing tanpa adanya surat peringatan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dapat saja terjadi, bergantung pada kode etik mahasiswa yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda untuk menilik kembali kode etik mahasiswa yang berlaku di perguruan tinggi Anda yang berkenaan dengan jenis pelanggaran dan sanksi atas pelanggaran kode etik.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami mengenai bolehkah kampus skorsing mahasiswa tanpa surat peringatan. Semoga bermanfaat.
[1] Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”)
[2] Pasal 8 ayat (3) UU 12/201
[3] Pasal 9 ayat (1) UU 12/2012
[4] Pasal 13 ayat (6) UU 12/2012
[5] Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
[6] Pasal 20 huruf a Kode Etik Mahasiswa UB
[7] Pasal 20 huruf c, d, dan e Kode Etik Mahasiswa UB
[8] Pasal 26 ayat (1) Kode Etik Mahasiswa UNPAD
[9] Pasal 25 ayat (2) Kode Etik Mahasiswa UNPAD
[10] Pasal 26 ayat (3) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf e dan Pasal 27 ayat (2) Kode Etik Mahasiswa UNPAD
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?