Dalam beberapa berita di media tanah air mengatakan bahwa tahun ini akan ada beberapa kampus asing yang membuka cabang di Indonesia. Memangnya hukum Indonesia membolehkan kampus asing beroperasi di Indonesia? Kalau boleh, bagaimana aturannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Perguruan Tinggi lembaga negara laindapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perguruan Tinggi lembaga negara lain tersebut sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.[1]
Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain. Perguruan Tinggi lembaga negara lain wajib:[2]
a. memperoleh izin Pemerintah;
b. berprinsip nirlaba;
c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
d. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
Bagi penyelenggara Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.[3]
Perguruan Tinggi lembaga negara lain wajib mendukung kepentingan nasional.[4] Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang tidak mendukung kepentingan nasional akan dikenakan sanksi administratif.[5]
b. penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah;
c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan;
d. penghentian pembinaan; dan/atau
e. pencabutan izin.
Analisis
Jadi menjawab pertanyaan Anda, Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. Selain itu, Perguruan Tinggi yang dimaksud juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
Dalam artikel Pemerintah Buka Peluang Operasi Kampus Asing di Indonesia sebagaimana kami akses dari laman media Antaranews.com, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengatakan membuka peluang operasional perguruan tinggi asing di Indonesia dengan beberapa syarat. Perguruan tinggi asing khususnya universitas unggulan dunia diberikan kesempatan untuk beroperasi di Indonesia.
Masih dari sumber yang sama, perguruan tinggi asing bisa beroperasional di Tanah Air dengan syarat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi di Tanah Air, lokasinya sudah ada dan ada ketentuan program studi prioritas. Intinya adalah kolaborasi dengan perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing ini masuk ke perguruan tinggi swasta, jadi tidak diatur oleh pemerintah. Sementara untuk program studi prioritas adalah sains, teknologi, keinsinyuran, matematika, bisnis, dan manajemen.