Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Jadi Calon Kepala Desa Jika Pernah Dipidana?

Share
Kenegaraan

Bolehkah Jadi Calon Kepala Desa Jika Pernah Dipidana?

Bolehkah Jadi Calon Kepala Desa Jika Pernah Dipidana?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mau bertanya mengenai permasalahan teman saya, sebut saja si A. Yang bersangkutan hendak mencalonkan diri menjadi calon kepala desa. Pertanyaan saya:

A pernah tersandung masalah hukum yang mana jaksa menuntut dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Kemudian, dia mendapat vonis 8 bulan kurungan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 44 huruf g PP 72/2005 tentang Desa, calon kepala desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.

Lantas, apakah teman saya tetap bisa jadi calon kepala desa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menjadi kepala desa, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diatur dalam Pasal 33 UU 3/2024. Apa saja persyaratan menjadi calon kepala desa? Apakah seseorang boleh menjadi calon kepala desa jika pernah dipidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada 14 Agustus 2013, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 19 Juli 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mantan Narapidana Jadi Caleg?

    07 Jul, 2023

    Bisakah Mantan Narapidana Jadi Caleg?

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami informasikan bahwa PP 72/2005 telah dicabut keberlakukannya. Sepanjang penelusuran kami, saat ini pengaturan tentang desa diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

    1. PP 43/2014;
    2. PP 47/2015;
    3. PP 11/2019;
    4. PP 11/2021;
    5. UU 6/2014 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
    6. UU 3/2024.

    Persyaratan Calon Kepala Desa

    Menjawab pertanyaan Anda, untuk menjadi kepala desa, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Pasal 33 UU 3/2024, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:

    a. Warga Negara Indonesia;

    b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

    d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

    e. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;

    f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;

    g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

    h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

    i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    j. berbadan sehat;

    k. tidak pernah sebagai kepala desa selama 2 kali masa jabatan; dan

    l. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

    Berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, penafsiran dari ketentuan Pasal 33 huruf h UU 3/2024 tersebut adalah seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa jika ia pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih.

    Pasal Kekerasan terhadap Orang/Barang secara Bersama-sama di Muka Umum

    Berdasarkan ketentuan dalam UU 3/2024, maka teman Anda tidak dapat mencalonkan diri karena ancaman hukuman pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku adalah maksimal hukuman penjara 7 tahun. Bunyi Pasal 170 KUHP selengkapnya adalah:

    1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
    2. Yang bersalah diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
    1. Pasal 89 tidak diterapkan.

    Sebagai informasi, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum diatur dalam Pasal 262 yang berbunyi:

    1. Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]
    2. Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
    3. Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    4. Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
    5. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

    Akan tetapi, masih ada kemungkinan bagi teman Anda untuk menjadi calon kepala desa jika ia mencalonkan diri 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan ia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa ia pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

    Jadi, apabila seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih dan pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun hukuman penjara yang pernah dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat sebagaimana yang kami jelaskan. Hal ini karena menurut UU 3/2024, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.

    Kecuali, 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, maka orang tersebut dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa.

    Sebagai referensi mengenai penafsiran ancaman pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Bisakah Mantan Narapidana Jadi Capres atau Cawapres?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?