Bolehkah Guru Membuka Bimbingan Belajar?
PERTANYAAN
Kepada Yth. Admin Hukumonline.com, saya izin bertanya apakah jika guru SMA negeri/swasta membuka bimbingan belajar itu melanggar hukum administrasi/hukum pidana?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Kepada Yth. Admin Hukumonline.com, saya izin bertanya apakah jika guru SMA negeri/swasta membuka bimbingan belajar itu melanggar hukum administrasi/hukum pidana?
Terima kasih untuk pertanyaan Anda kepada kami. Dari pertanyaan Anda, kami tidak mendapat informasi yang rinci mengenai bimbingan belajar yang dilakukan oleh guru tersebut atau dampak yang diakibatkan karena adanya bimbingan belajar tersebut. Bimbingan belajar yang dibuka oleh guru tersebut merupakan jenis pendidikan nonformal, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
“Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.”
Pada dasarnya, secara hukum belum ada ketentuan atau undang-undang, baik pidana maupun perdata, yang spesifik mengatur mengenai guru yang membuka bimbingan belajar. Namun jika guru tersebut telah membuat perjanjian dengan Pihak Sekolah maka ketentuan dalam perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi yang membuatnya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1338 alinea ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Untuk itu setiap perjanjian yang dibuat oleh guru dan Pihak Sekolah mengikat guru tersebut yang apabila melanggar ketentuan atau kewajiban dalam perjanjian tersebut maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) menyebutkan mengenai definisi guru, yaitu:
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Guru merupakan profesi yang mempunyai kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan pengabdiannya terhadap peserta didik, orang tua, teman sejawat, dan dalam masyarakat. Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan kewajiban guru terhadap peserta didik yaitu bertindak profesional sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Kode Etik Guru Indonesia, yang selengkapnya berbunyi:
“Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.”
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.”
Sehingga bila dilihat dari peraturan-peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum positif Indonesia belum mengatur secara terang mengenai larangan guru yang membuka bimbingan belajar.
Namun walaupun belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, kiranya permasalahan ini juga perlu dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh guru tersebut. Guru diwajibkan untuk profesional (Pasal 2 ayat (1) Kode Etik Guru Indonesia) dan merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu (Pasal 20 huruf a UU 14/2005), untuk itu guru yang mengajar pada sekolah tertentu diharapkan dapat melaksanakan proses pengajaran secara utuh dan profesional. Bila guru tersebut tidak bertindak secara profesional misal sering meninggalkan sekolah pada jam kerja, tidak memberikan materi pelajaran secara utuh dalam kelas, dan lain sebagainya maka guru tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 UU 14/2005, yang berbunyi:
1. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan tertulis;
c. Penundaan pemberian hak guru;
d. Penurunan pangkat;
e. Pemberhentian dengan hormat; atau
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
4. Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
5. Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
6. Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Dengan adanya sanksi administratif yang diatur sebagaimana yang disebutkan di atas, maka jika terdapat indikasi ketidakprofesionalan guru tersebut dalam mengajar atau bekerja maka permasalahan ini dapat dibawa kepada pihak-pihak yang berwenang untuk diselesaikan.
Demikian jawaban kami, kiranya bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?