Saya seorang PNS salah satu dinas pemerintahan. Istri saya diharuskan ikut organisasi dharma wanita, tetapi karena kesibukannya, ia tidak bisa ikut. Bila tidak ikut akan dikenakan sanksi pemotongan gaji setiap tiga bulan sekali Rp50 ribu. Sedangkan setiap bulannya gaji kami juga telah dipotong Rp50 ribu untuk organisasi tersebut tanpa persetujuan saya. Bagaimanakah perbuatan tersebut? Apakah masuk kategori penggelapan atau pencurian yang berulang-ulang?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu hanya sah dilakukan apabila ada dasar hukum yang membenarkannya. Apabila memang gaji PNS dipotong tanpa persetujuan pihak PNS untuk kegiatan organisasi dharma wanita, maka Anda dapat mengajukan keberatan atas pemotongan tersebut kepada atasan Anda.
Lantas apakah hal tersebut dapat disebut sebagai penggelapan atau pencurian?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Oktober 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sepanjang penelusuran kami, pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) itu hanya sah dilakukan apabila ada dasar hukum yang membenarkannya.
Sebagai contoh, dalam Pasal 17 ayat (6)Permenkeu 168/2023 antara lain dikatakan bahwa penghasilan neto bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan bruto dalam satu tahun pajak dikurangi dengan:
biaya jabatan;
iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri melalui pemberi kerja kepada dana pensiun, BPJS ketenagakerjaan, dan badan penyelenggara tunjangan hari tua.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Di samping itu, masalah pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PP 80/2010. Sebagai contoh lain, gaji PNS seperti PNS di daerah dipotong untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) seperti yang diatur dalam PP 25/2020 dan perubahannya. Dari aturan-aturan di atas, sekiranya dapat memberikan gambaran bahwa pemotongan gaji PNS itu dilakukan apabila ada dasar hukum yang mengaturnya.
Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pemotongan gaji PNS dipotong tanpa persetujuan pihak PNS untuk kegiatan organisasi dharma wanita, maka Anda dapat mengajukan keberatan atas pemotongan tersebut kepada atasan Anda. Namun, perlu diperhatikan pula apakah memang pemotongan gaji PNS untuk kegiatan organisasi itu didasarkan pada suatu aturan atau tidak, misalnya Keputusan Direktorat Jenderal di instansi terkait. Jika memang ada, maka menurut hemat kami, pemotongan gaji itu sah. Jika memang ada aturan yang mendasarinya, maka pemotongan gaji untuk kegiatan dharma wanita itu sah-sah saja dilakukan.
Kemudian Anda menyebut istilah penggelapan atau pencurian. Merujuk ke KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan sertaUU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026, berikut bunyi pasalnya.
Pasal Penggelapan
Pasal 372 KUHP
Pasal 486 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu 200 juta.[3]
Pasal Pencurian
Pasal 362 KUHP
Pasal 476 UU 1/2023
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[4]
Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[5]
Menyambung pertanyaan Anda dan berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, jika memang pemotongan gaji dilakukan tanpa dasar yang sah, maka kami mengasumsikan pihak yang melakukan pemotongan gaji tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan, secara lebih khusus penggelapan dalam jabatan. Perihal pasal terkait, Anda dapat membaca ulasan dalam Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.