KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Gaji PNS Dipotong Tanpa Persetujuan?

Share
Ketenagakerjaan

Bolehkah Gaji PNS Dipotong Tanpa Persetujuan?

Bolehkah Gaji PNS Dipotong Tanpa Persetujuan?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya seorang PNS salah satu dinas pemerintahan. Istri saya diharuskan ikut organisasi dharma wanita, tetapi karena kesibukannya, ia tidak bisa ikut. Bila tidak ikut akan dikenakan sanksi pemotongan gaji setiap tiga bulan sekali Rp50 ribu. Sedangkan setiap bulannya gaji kami juga telah dipotong Rp50 ribu untuk organisasi tersebut tanpa persetujuan saya. Bagaimanakah perbuatan tersebut? Apakah masuk kategori penggelapan atau pencurian yang berulang-ulang?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu hanya sah dilakukan apabila ada dasar hukum yang membenarkannya. Apabila memang gaji PNS dipotong tanpa persetujuan pihak PNS untuk kegiatan organisasi dharma wanita, maka Anda dapat mengajukan keberatan atas pemotongan tersebut kepada atasan Anda.

    Lantas apakah hal tersebut dapat disebut sebagai penggelapan atau pencurian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Oktober 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sepanjang penelusuran kami, pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) itu hanya sah dilakukan apabila ada dasar hukum yang membenarkannya.

    Sebagai contoh, dalam Pasal 17 ayat (6) Permenkeu 168/2023 antara lain dikatakan bahwa penghasilan neto bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan bruto dalam satu tahun pajak dikurangi dengan:

    1. biaya jabatan;
    2. iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri melalui pemberi kerja kepada dana pensiun, BPJS ketenagakerjaan, dan badan penyelenggara tunjangan hari tua.
    3. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

    Di samping itu, masalah pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PP 80/2010. Sebagai contoh lain, gaji PNS seperti PNS di daerah dipotong untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) seperti yang diatur dalam PP 25/2020 dan perubahannya. Dari aturan-aturan di atas, sekiranya dapat memberikan gambaran bahwa pemotongan gaji PNS itu dilakukan apabila ada dasar hukum yang mengaturnya.

    Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pemotongan gaji PNS dipotong tanpa persetujuan pihak PNS untuk kegiatan organisasi dharma wanita, maka Anda dapat mengajukan keberatan atas pemotongan tersebut kepada atasan Anda. Namun, perlu diperhatikan pula apakah memang pemotongan gaji PNS untuk kegiatan organisasi itu didasarkan pada suatu aturan atau tidak, misalnya Keputusan Direktorat Jenderal di instansi terkait. Jika memang ada, maka menurut hemat kami, pemotongan gaji itu sah. Jika memang ada aturan yang mendasarinya, maka pemotongan gaji untuk kegiatan dharma wanita itu sah-sah saja dilakukan.

    Kemudian Anda menyebut istilah penggelapan atau pencurian. Merujuk ke KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026, berikut bunyi pasalnya.

    Pasal Penggelapan

    Pasal 372 KUHP

    Pasal 486 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu 200 juta.[3]

    Pasal Pencurian

    Pasal 362 KUHP

    Pasal 476 UU 1/2023

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[4]

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[5]

     

    Menyambung pertanyaan Anda dan berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, jika memang pemotongan gaji dilakukan tanpa dasar yang sah, maka kami mengasumsikan pihak yang melakukan pemotongan gaji tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan, secara lebih khusus penggelapan dalam jabatan. Perihal pasal terkait, Anda dapat membaca ulasan dalam Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda