Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Gaji dan Tunjangan Dipotong karena Lupa Absen? yang pertama kali dipublikasikan pada 8 Januari 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan menyangkut pemotongan gaji karena lupa absen (atau lebih tepatnya mengisi daftar kehadiran) dapat ditemukan dalam PP 36/2021 dan perubahannya
Ketentuan Pasal 63 PP 36/2021 menerangkan bahwa pemotongan upah dapat dilakukan untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah.[1] Namun, dengan catatan pemotongannya dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]
Jumlah keseluruhan pemotongan upah tersebut paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[3]
Lebih lanjut, menurut hemat kami, alasan pemotongan upah atau pemotongan gaji karena lupa absen dapat saja dikaitkan dengan alasan pemotongan karena denda. Pasal 59 ayat (1) PP 36/2021 telah mengatur bahwa:
Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda selanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4] Perlu Anda ketahui, denda tersebut dipergunakan hanya untuk kepentingan pekerja/buruh.[5]
Langkah Hukum Jika Terjadi Perselisihan Hak
Jika terjadi perselisihan mengenai pemotongan gaji karena lupa absen, kami sarankan Anda menilik kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut.
Apabila denda pemotongan upah akibat lupa absen tersebut tidak diatur secara tegas di dalamnya, maka pemotongan upah tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Patut diduga telah terjadi perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 2/2004:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sesuai panduan UU 2/2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[6]
Perundingan bipartit yang dimaksud adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.[7]
Dengan gagalnya perundingan bipartit, maka perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi.[8]
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[9]
Kemudian, dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[10]
Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
[2] Pasal 63 ayat (2) PP 36/2021
[4] Pasal 60 ayat (2) PP 36/2021
[5] Pasal 60 ayat (1) PP 36/2021
[7] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004
[8] Angka 6 Penjelasan Umum UU 2/2004
[9] Pasal 1 angka 11 UU 2/2004