Saya seorang dokter muda yang baru saja lulus dari institusi pendidikan dan sudah mengikuti ujian kompetensi serta dinyatakan lulus, hanya menunggu waktu sampai surat keterangan lulus ujian kompetensi saya dikeluarkan dan akhirnya saya bisa mengurus STR dan SIP. Sementara saya menunggu surat saya dikeluarkan, saya berniat untuk mengisi waktu mengaplikasikan ilmu saya dengan mengisi klinik-klinik yang sudah memiliki ijin lengkap serta dokter yang sudah memiliki STR dan SIP yang masih berlaku. Posisi saya di klinik tersebut adalah sebagai dokter pengganti yang tugasnya kurang lebih sama dengan dokter tetap di klinik tersebut. Pertanyaan saya adalah apakah ada hukum yang saya langgar dalam keadaan seperti ini? Terima kasih.
Seorang dokter wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan sebelum membuka tempat praktik, dokter harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
Dokter atau dokter gigi pengganti tersebut harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut. Yang berarti harus juga memiliki STR karena STR adalah salah satu persyaratan SIP.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Surat Tanda Registrasi (“STR”) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.[1]
Surat Izin Praktik (“SIP”) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.[2]
Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
Dokter sebagai tenaga kesehatan[3], pada dasarnya wajib memiliki STR dalam menjalankan praktik.[4] STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.[5]
b.memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d.memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e.membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.[7]
Kemudian perlu diketahui juga bahwa setiap dokter yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yaitu dalam bentuk SIP.[8] SIP berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat saja.[9]
SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.[10] Untuk mendapatkan SIP dokter harus memiliki:[11]
b.tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran.[13] Papan nama tersebut harus memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP.[14]
Izin Dokter Pengganti
Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.[15]
Dokter atau dokter gigi pengganti tersebut harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut. [16]
Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien.[17]
Anda berniat untuk bekerja pada sebuah klinik sambil menunggu STR dan SIP Anda keluar. Perlu diketahui bahwa untuk menjadi dokter pengganti harus memiliki SIP, yang berarti harus juga memiliki STR karena STR adalah salah satu persyaratan SIP.
Tidak hanya itu, ada juga ketentuan yang mengatur bahwa pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti klinik juga dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.[18]
Dalam artikel Butuh Dokter Pengganti, Malah Datang Dokter Gadungan yang kami akses dari situs berita depoknews.com. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, Sukwanto Gamalyonomengatakan bahwa mengatakan prosedur seharusnya jika ada dokter pengganti adalah melaporkan ke IDI. Kemudian IDI mengeluarkan surat dokter tamu yang akan praktik. Jadi, ada pendelegasian tugas kepada dokter tamu atau pengganti bahwa sedang melakukan praktik di salah satu klinik. Tidak memiliki SIP juga diperbolehkan karena proses pembuatan memakan waktu tidak sebentar, namun harus mempunyai STR, dan itu wajib dipertanyakan jika ada dokter pengganti.
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas maka untuk menjadi dokter pengganti harus memiliki SIP dan STR. Jika ingin bekerja di klinik tersebut Anda harus menunggu STR dan SIP Anda keluar. Jika seorang dokter menjalankan praktik tanpa memiliki STR dan SIP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. [19]