Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur?

Share
Perlindungan Konsumen

Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur?

Bolehkah <i>Debt Collector</i> Menyita Barang Milik Debitur?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 9 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika seseorang terlilit hutang pinjol, sebagai debt collector, bolehkah menyita barang orang yang berutang? Karena dalam praktik tidak jarang debt collector menyita barang langsung dari debitur tanpa putusan pengadilan. Mohon jelaskan fenomena ini, apakah debt collector bisa menyita barang?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Dalam melakukan penagihan, debt collector harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tidak melakukan penarikan barang jaminan milik debitur wanprestasi tanpa seizin yang bersangkutan.

    Namun, jika dalam perjanjian pinjaman online tidak ada objek jaminan, apakah debt collector bisa menyita barang milik debitur?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Debt Collector Pinjol Menyita Barang Milik Debitur, Bolehkah? yang dibuat oleh Fikri Mursyid Salim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 November 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menagih Utang Pinjol Melalui Penjamin Utang

    03 Jun, 2024

    Hukumnya Menagih Utang Pinjol Melalui Penjamin Utang

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Terlilit Pinjol, Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Debitur?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Petugas penagihan utang atau debt collector pada dasarnya diberikan kuasa oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal juga dengan penyelenggara fintech atau pinjaman online (“pinjol”) untuk melakukan penagihan utang kepada debitur ketika kualitas pinjaman sudah macet.

    Selain itu, pihak pinjol juga dapat menggunakan jasa dari pihak lain seperti perusahaan jasa penagihan dan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) untuk melakukan fungsi penagihan kepada kredit atau pembiayaan kepada debitur.[1]

    Adapun yang dimaksud dengan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh PUJK untuk memperoleh haknya atas kewajiban konsumen untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan pengambilalihan atau penarikan agunan dalam hal konsumen wanprestasi.[2]

    Namun, apakah debt collector bisa menyita barang milik debitur pinjol jika tidak ada objek jaminan?

    Umumnya, pada layanan kredit perbankan dibutuhkan objek jaminan atas suatu utang. Jaminan tersebut dapat berupa fidusia untuk benda bergerak, hak tanggungan untuk tanah dan/atau rumah, dan hipotik untuk kapal. Dalam hal ini, pihak perbankan selaku kreditur dapat melakukan penyitaan atau eksekusi atas objek jaminan milik debitur dengan prosedur tertentu seperti dengan putusan pengadilan apabila kredit debitur macet.

    Baca juga: 5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    Sementara itu, layanan pinjol memang dimungkinan untuk menerima objek jaminan seperti perbankan sebagaimana diatur di dalam Pasal 32 ayat (2) huruf i POJK 10/2022. Namun, layanan pinjol acap kali tidak memerlukan agunan atau benda untuk dijaminkan. Selain itu, pada umumnya nilai utang debitur pinjol tidak begitu besar sehingga tidak memerlukan objek jaminan.

    Dalam hal utang pinjol yang tidak ada jaminan atas utang, maka penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur.

    Kreditur ataupun debt collector tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur karena sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri.[3] Dengan kata lain, penyitaan atas barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

    Lain halnya apabila pinjaman tersebut disertai dengan jaminan, maka penyelenggara pinjol diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain. Namun, tetap ada larangan bagi penyelenggara pinjol maupun debt collector untuk melakukan penarikan barang jaminan di ruang publik tanpa persetujuan konsumen terlebih dahulu.[4]

    Selain itu, debt collector dalam penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Pihak Pinjol wajib untuk memastikan penagihan dilakukan dengan:[6]

    1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
    2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    3. Tidak kepada pihak selain konsumen;
    4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
    5. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
    6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    7. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Oleh karena itu, jika debitur tidak membayar utangnya, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri dan kemudian dapat meminta sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur. Pinjol melalui debt collector tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan.

    Hukumnya Debt Collector Pinjol Mengambil Paksa Barang Debitur

    Lantas, bagaimana hukumnya jika debt collector menyita barang debitur tanpa putusan pengadilan? Tindakan debt collector pinjol yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata sehingga debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya.

    Disarikan dari artikel Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum menurut Mariam Darus Badrulzaman adalah:

    1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. bertentangan dengan kesusilaan;
    4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Selain itu, debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlakuatau Pasal 476 UU 1/2023 KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yakni pada tahun 2026.

    Selain itu juga dapat dijerat berdasarkan pasal pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 362

    Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[8]

    Pasal 476

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[9]

    Pasal 365 ayat (1)

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

    Pasal 479 ayat (1)

    Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atua dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Adapun, penyelenggara pinjol selaku perusahaan yang memberikan kuasa kepada debt collector dalam melakukan penagihan utang, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector. Hal karena pinjol selaku perusahaan dapat dianggap turut serta melakukan dan membantu melakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 55 KUHP lama atau Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP baru dan Pasal 56 KUHP lama atau Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP baruSelain itu, perusahaan pinjol sebagai korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang dapat dipidana menurut ilmu pidana.[10]

    Baca juga: Perbedaan Turut Serta Melakukan dan Pembantuan Tindak Pidana

    Pertanggungjawaban penyelenggara pinjol ini juga diatur lebih lanjut di dalam Pasal 103 ayat (4)  POJK 10/2022 bahwa pinjol harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain (debt collector) dalam hal penagihan utang.[11] 

    Apabila pinjol tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan tersebut dan juga melanggar norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat penagihan, maka dapat diberikan sanksi administratif berupa:[12]

    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
    3. pencabutan izin usaha.

    Langkah Hukum Jika Barang Diambil Paksa Debt Collector Pinjol

    Dengan demikian, apabila debt collector menyita barang debitur untuk melunasi utangnya, padahal perjanjian utang piutang yang disepakati tidak menggunakan jaminan, maka debitur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Selain itu, debitur juga dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebab penyitaan barang oleh debt collector pinjol kepada debitur bukanlah tindakan yang diizinkan tanpa melalui proses hukum yang tepat. Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang debitur, sehingga tindakan debt collector tersebut melawan hukum.

    Debitur juga dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan agar penyelenggara pinjol dikenai sanksi administratif.[13]

    Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dapat dilakukan oleh debt collector pinjol dalam menagih utang hanya sebatas mengingatkan debitur tanpa disertai dengan ancaman, kekerasan, maupun pengambilan paksa harta debitur.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur. Mercatoria, Vol. 10 (2) Desember 2017;
    2. Wening Novridasati (al). Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban. Jurnal Litigasi, Vol. 21 (2), 2020.

    [1] Pasal 61 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”)

    [2] Penjelasan Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023

    [3] Jamillah. Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur. Mercatoria, Vol. 10 (2) Desember 2017, hal. 138 – 139

    [4] Penjelasan Pasal 4 ayat (4) angka 1 dan Penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf a POJK 22/2023

    [5] Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023

    [6] Pasal 63 ayat (2) POJK 22/2023

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [8] Pasal 3 Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP 

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [10] Wening Novridasati (et.al). Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban. Jurnal Litigasi, Vol. 21 (2), 2020.

    [11] Lihat juga Pasal 61 ayat (5) POJK 22/2023

    [12] Pasal 61 ayat (7) jo. Pasal 62 ayat (4) POJK

    [13] Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?