Bolehkah perangkat desa dan kepala desa menerima honorarium dari dana desa?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tidak. Penghasilan kepala desa dan perangkat desa diberikan dari alokasi dana desa (“ADD”) yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkat desa, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Adapun ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota (“APBD Kabupaten/Kota”) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK),[3] yaitu dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.[4]
Penetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dilakukan oleh bupati/wali kota, dengan ketentuan:[5]
besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang ii/a;
besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang ii/a; dan
besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.[6]
Lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.[7]
Jadi, penghasilan tetap yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa lebih tepatnya bersumber dari ADD. Namun jika ADD tidak mencukupi, penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, sumber penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang kami jelaskan di atas, tidak dapat diambil dari dana desa.
Hal ini juga sesuai dengan prinsip penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.[8]
Ketentuan ADD
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota ADD setiap tahun anggaran.[9]
ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.[10]
ADD dibagi kepada setiap desadengan mempertimbangkan:[11]
kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.[12]
Oleh karenanya, ADD dapat diartikan sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang dianggarkan dalam APB Desa dan bersumber dari APBD, yang alokasinya di tingkat daerah (kabupaten/kota) minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, dan pembagiannya kepada setiap desa ditentukan berdasarkan kebutuhan desa tersebut terkait penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya serta kondisi masyarkat dan geografis desa tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.