Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Dalam pelaksanaan akad pembiayaan dari lembaga keuangan syariah, baik berdasarkan akad jual beli maupun akad lainnya, ada kalanya nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Adapun nasabah yang tidak membayar tersebut terdiri dari nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dan nasabah yang tidak/belum mampu membayara karena force majeure.
Ā
Berkaitan dengan hal tersebut, hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Nasaāi dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibnu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid berbunyi:
[1]Ā
Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.
Ā
Berdasarkan hadist tersebut, lembaga keuangan syariah
diperbolehkan mengenakan denda kepada nasabahnya yang tak memenuhi kewajiban pembayaran dengan sejumlah nominal tertentu yang disepakati pada saat akad dibuat dan ditandatangani.
[2] Karena, apabila seorang debitur itu mampu tetapi menunda pembayaran, maka debitur tersebut telah berbuat dzalim kepada kreditur. Oleh karena itu, denda digunakan untuk memberikan kedisiplinan agar nasabah melaksanakan kewajibannya.
Ā
Namun, perlu diperhatikan, Fatwa DSN-MUI 17/2000 menegaskan bahwa
sanksi yang dikenakan lembaga keuangan syariah berlaku terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.
[3] Apabila nasabah
tidak/belum mampu membayar disebabkan oleh force majeure, maka tidak boleh dikenakan sanksi.
[4]Ā
Denda tidak termasuk riba karena riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (
batil) antara lain dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (
nasiāah).
[5] Sementara denda didasarkan pada prinsip
taāzir, yaitu untuk memberikan hukuman agar nasabah lebih disiplin melakukan kewajibannya.
[6]Ā
Jadi sebagaimana yang kami sampaikan di atas, lembaga keuangan syariah boleh menarik denda, tetapi
denda tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam pendapatan bank dan hanya boleh jika Anda sebagai nasabah dalam kondisi mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja. Denda harus dimasukkan ke dalam dana sosial
[7] yang biasanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan yang membutuhkan.
Ā
Ā
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
Ā
[2] Diktum Pertama angka 5 Fatwa DSN-MUI 17/2000
[3] Diktum Pertama angka 1 Fatwa DSN-MUI 17/2000
[4] Diktum Pertama angka 2 Fatwa DSN-MUI 17/2000
[6] Diktum Pertama angka 4 Fatwa DSN-MUI 17/2000
[7] Diktum Pertama angka 6 Fatwa DSN-MUI 17/2000