Dalam hal perusahaan perbankan yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah akan memberikan bantuan berupa sewa kendaraan dinas kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun instansi dalam Provinsi, Kabupaten/Kota, apakah hal tersebut diperkenankan mengingat bank juga memperoleh keuntungan atas penempatan dana dari pemerintah maupun instansi tersebut? Apakah landasan hukumnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kegiatan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat (“BPR”) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan berikut aturan perubahannya, yang dengan tegas mengatur bahwa bank umum dan BPR dilarang melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang telah diatur.
Apakah sewa menyewa termasuk ke dalam salah satu jenis usaha bank yang diperbolehkan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Kegiatan Usaha Bank Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”)
Menurut jenisnya, bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat (“BPR”).[1] Adapun bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa perseroan terbatas (“PT”), koperasi atau perusahaan daerah. Sedangkan BPR dapat berbentuk hukum perusahaan daerah, koperasi, PT, dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, guna menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa saja kegiatan usaha perbankan. Usaha bank umum meliputi:[4]
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
memberikan kredit;
menerbitkan surat pengakuan hutang;
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
obligasi;
surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun;
instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan “kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank” adalah kegiatan lain yang dilakukan oleh bank sesuai fungsi bank,[5] yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.[6]
Selain kegiatan usaha tersebut, bank umum dapat pula:[7]
melakukan kegiatan dalam valuta asing;
melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan;
melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
melakukan penyertaan modal;
melakukan usaha perasuransian;
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
Di sisi lain, telah diatur juga bahwa BUMD harus mempunyai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.[11]
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Dari definisi tersebut, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah boleh atau tidaknya bank BUMD menyewakan kendaraan dinas kepada pemerintah daerah, dan sebagai gantinya pemerintah daerah yang menyewa tersebut kemudian membayar suatu harga yang telah disepakati kepada bank BUMD.
Menjawab pertanyaan Anda, karena BUMD yang Anda tanyakan menjalankan kegiatan usaha perbankan, maka ia tunduk pada UU Perbankan dan aturan perubahannya.
Mengingat sewa menyewa kendaraan dinas bukan termasuk bagian dari kegiatan usaha perbankan yang telah kami jelaskan di atas, maka perbuatan yang Anda sebut sebagai bantuan menyewakan kendaraan dinas tersebut dilarang berdasarkan UU Perbankan dan perubahannya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.