Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Panitia Pemilihan Kecamatan (“PPK”)
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecematan yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
[1]
Syarat untuk menjadi anggota PPK meliputi:
[2]Warga Negara Indonesia (“WNI”);
berusia paling rendah 17 tahun;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (“Panwaslu Kecamatan”)
Selanjutnya,
panwaslu kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan dan berkedudukan di kecamatan.
[3]
Pembentukan panwaslu kecamatan paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.
[4]
Syarat untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan adalah:
[5] WNI;
pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota panwaslu kecamatan;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota panwaslu kecamatan;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota bawaslu provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon;
bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berdasarkan
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Namun, patut diperhatikan bahwa BPD bukanlah bagian dari pemerintah desa.
Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain. Sedangkan, perangkat desa hanya terbatas pada sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
[6]
Selain itu, masa keanggotaan BPD selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
[7]
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
[8]
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
[9]bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Adapun anggota BPD
dilarang:
[10]merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan;
merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa;
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
sebagai pelaksana proyek desa;
menjadi pengurus partai politik; dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan di atas, tidak dituliskan secara eksplisit mengenai larangan BPD untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau panwaslu kecamatan.
Sementara itu, terkait frasa “jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” dalam larangan untuk merangkap jabatan tertentu bagi anggota BPD, kami merujuk pada ketentuan larangan bagi calon panwaslu kecamatan yang merangkap jabatan politik dan jabatan di pemerintahan.
Jabatan politik adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain, presiden, wakil presiden, menteri, duta besar, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala lembaga/badan non-kementerian, dan pengurus partai politik.
[11]
Sedangkan yang dimaksud
jabatan di pemerintahan berarti berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
[12]
Sementara itu, sebagai contoh,
Surat Bupati Blora Nomor 141/0225 tertanggal 23 Januari 2020, tidak pula melarang anggota BPD mendaftarkan diri menjadi anggota PPK, hanya mengharuskan anggota BPD yang ingin mendaftar untuk mendapatkan izin dari bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat setempat.
Maka, menurut hemat kami, dikarenakan BPD bukan merupakan bagian dari perangkat pemerintahan desa dan juga bukan merupakan jabatan politik maupun jabatan di pemerintahan, maka sepanjang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon PPK atau panwaslu kecamatan, anggota BPD diperbolehkan untuk mencalonkan diri.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 51 ayat (1) dan (3) UU Pemilu
[3] Pasal 91 ayat (4)
jo. Pasal 1 angka 20 UU Pemilu
[4] Pasal 90 ayat (1) UU Pemilu
[5] Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu
[6] Pasal 25 dan Pasal 48 UU Desa
[7] Pasal 56 ayat (2) dan (3) UU Desa
[8] Pasal 58 ayat (1) UU Desa
[11] Penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Pemilu
[12] Penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU Pemilu