Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aset wakaf memiliki karakter yang berbeda dari aset yang bernilai ekonomi pada umumnya. Aset wakaf tidak dimiliki oleh pihak tertentu, karena wakaf artinya menahan aset untuk dikelola oleh pengurus (nazhir) agar dapat memberikan manfaat bagi umat.
Wakaf memiliki sifat keabadian dan kemanfaatan. Keabadian artinya wakaf bersifat kekal sehingga keutuhan aset wakaf harus dijaga. Sedangkan kemanfaatan artinya aset wakaf harus dikelola secara produktif agar menghasilkan keuntungan dan manfaat bagi umat.
dijadikan jaminan;
disita;
dihibahkan;
dijual;
diwariskan;
ditukar;
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Namun, apabila aset wakaf akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang dari syariat, maka aset wakaf tersebut dapat ditukar dengan aset lain yang minimal bernilai sama. Boleh lebih tapi tidak boleh kurang.
Hal ini terangkum dalam Pasal 41 UU Wakaf, yang berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Contohnya, tanah wakaf yang didirikan musala beririsan dengan pekerjaan jalan tol. Solusinya adalah menukar aset wakaf tersebut dengan tanah dan uang untuk membangun kembali musala di tempat lain, dengan nilai yang tidak boleh kurang dari nilai aset wakaf terdahulu.
Adapun Anda sebagai ahli waris pemberi wakaf (wakif) tidak berhak atas nilai penukaran tersebut. Kompensasi yang diterima oleh pengurus wakaf harus diwakafkan kembali sesuai dengan aturan tukar guling menurut syariat.
Demikian jawaban kami, semoga bemanfaat.
Dasar Hukum: