Apakah seorang pengacara dapat menjadi saksi di pengadilan untuk mantan kliennya? Bagaimana tentang kode etik yang mengaturnya dan bagaimana pula tentang hukum yang mengatur tentang hal tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya seseorang tidak boleh menolak untuk dipanggil saksi dalam suatu perkara, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi. Akan tetapi berdasarkan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam hal ini advokat adalah salah satu profesi yang mengatur bahwa orang-orang yang berprofesi ini harus memegang rahasia jabatannya tentang hal-hal yang diberitahukan oleh kliennya. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”).
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 4 hurif h KEAI:
h.Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat juga bahwa walaupun sudah menjadi “mantan klien”, advokat tetap berkewajiban untuk menyimpan hal-hal yang diberitahukan oleh kliennya setelah hubungan antara advokat dan klien itu berakhir.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Mabes Polri sebagaimana pernah diberitakan dalam artikel yang berjudul Polri Tidak Bisa Panggil Advokat Sembarangan.
Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa menurut Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, ada empat poin penting yang disepakati dalam nota kesepahaman itu. Salah satunya berkaitan dengan pemanggilan advokat anggota PERADI baik sebagai saksi maupun tersangka. Untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Setelah menerima surat dimaksud DPN PERADI akan melakukan telaah.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa jika pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat maka DPN PERADI tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya.
Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan Pasal 19 UU Advokat dan Pasal 4 huruf h KEAI, maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.
Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, ini berarti advokat tidak dapat menjadi saksi untuk mantan kliennya jika hal tersebut berkaitan dengan kewajiban advokat untuk memegang rahasia jabatannya. Akan tetapi jika tidak terkait dengan rahasia jabatan, maka advokat dapat dipanggil sebagai saksi.
Advokat yang menjadi seorang saksi dapat dilihat dalam perkara Anggodo, sebagaimana pernah diberitakan dalam artikel yang berjudul Jadi Saksi, Pengacara Ari Muladi Berlindung di Balik Kode Etik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, berulang kali Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi, tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Anggodo, dengan alasan ia tidak mau melanggar kode etik.
Kala itu, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menengahi perdebatan antara Sugeng dan tim pengacara Anggodo. Hakim meminta tim pengacara Anggodo untuk tidak mencecar Sugeng terlalu dalam jika yang bersangkutan harus melaksanakan rahasia jabatannya.
Ini menjadi bukti bahwa Hakim pun mempertimbangkan bahwa ada hal-hal yang tidak dapat dijawab oleh seorang advokat jika hal tersebut berkaitan dengan rahasia jabatan.