Apakah WNA bisa punya SIM? Berapa lama jangka waktu berlakunya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah WNA bisa punya SIM? Jawabannya bisa. Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diterbitkan bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan memenuhi sejumlah kelengkapan syarat salah satunya adalah dokumen keimigrasian. Apa sajakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Masa Berlaku SIM untuk WNA yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Juli 2015.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apakah WNA Bisa Punya SIM?
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apakah WNA bisa punya SIM, perlu Anda ketahui terlebih dahulu pengertian Surat Izin Mengemudi (“SIM”) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.[1]
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (“ranmor”) di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis ranmor yang dikemudikan yang diterbitkan oleh Polri melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (“Satpas”) yaitu unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi pengemudi.[2]
Penerbitan SIM dilaksanakan berdasarkan permohonan. Penerbitan SIM meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM.[4]
Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.[5]Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:[6]
mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia;
melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Dokumen keimigrasian bagi WNA yang disebut di atas terdiri dari:[7]
paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (“KITAS”) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
Menurut pandangan kami, hal ini berbeda dengan SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain serta untuk SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.[8]
Jangka Waktu Berlakunya SIM
Jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Perpolri 5/2021 tidak dibedakan jangka waktu SIM untuk WNI dan WNA, SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Lalu apa yang terjadi jika masa berlaku SIM habis? SIM tidak berlaku apabila habis masa berlakunya dan dilakukan pencabutan SIM oleh Satpas yang menerbitkan. [9]