Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Seorang Psikopat Dipidana?

Share
Pidana

Bisakah Seorang Psikopat Dipidana?

Bisakah Seorang Psikopat Dipidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap seorang psikopat yang melakukan tindak pidana,serta berikan dasar hukumnya? terima kasih

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
     

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    06 Sep, 2023

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami ingin memberitahukan definisi psikopat terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional RI, psikopat adalah orang yang karena kelainan jiwa menunjukkan perilaku yang menyimpang sehingga mengalami kesulitan dl pergaulan.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait dengan kejiwaan, dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:

    a.  Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [“KUHP”]).

    b.  Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP)

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemaaf dapat Anda simak dalam artikel Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana?

     

    Untuk mengetahui apakah psikopat termasuk suatu penyakit yang bisa dipersamakan dengan tidak waras atau gila seperti yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, kita merujuk pada pendapat seorang ahli viktimologi dari California State University, Amerika Serikat dan Direktur Tokiwa Intenational Victimology Institute, Jepang, John Dussich.

     

    Dalam artikel John Dussich: Psikopat Tak Berarti Layak Dihukum Mati, John mengatakan bahwa hampir semua psikolog forensik tidak yakin psikopat itu konsep yang valid. Dalam psikopatologi ada yang disebut MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) yang merupakan cara untuk mengidentifikasi personalitas kejiwaan. Memang, ada satu skala yang disebut psikopat, tetapi ini kategori miscellaneous, tidak terlalu dianggap. 

     

    Lebih lanjut dikatakan bahwa psikopat juga bukan kegilaan. Kalau orang itu sakit jiwa, itu kategori sendiri, disebut psikotik. Hal penting untuk diperhatikan apakah orang ini bisa berpikir secara rasional. Kalau tidak bisa berpikir rasional, maka harus diletakkan di rumah sakit jiwa. Itu bisa jadi dasar pemaaf.Intinya jangan menghukum berdasarkan label psikologis. Hukuman harusnya hanya diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label psikopat.

     

    Sebagai contoh kita ambil kasus Ryan, pelaku pembunuhan dan mutilasi berantai dengan belasan korban di berbagai kota. Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati olehmajelis hakim Pengadilan Negeri Depok Nomor : 1036 / Pid / B /2008 / PN.DPK. tanggal 06 April 2009 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 213 / Pid /2009 / PT.Bdg. tanggal 19 Mei 2009.

     

    Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 1444 K / Pid / 2009 tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan permohonan kasasi Ryan tidak dapat diterima.

     

    Dalam novum Peninjauan Kembali (PK) pada Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/Pid/2012 diketahui bahwa Prof. Dr. Farouk Muhammad dalam tulisannya tentang Kriminologi, Psikopatologi Dan Penegakan Hukum, Tinjauan dari Dimensi Pertanggungjawaban Pidana mengatakan:

    "Hasil pemeriksaan kejiwaan menyimpulkan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa berat terhadap Ryan. Dia dapat dianggap tidak gila dan paham/menyadari semua perbuatannya. Ryan hanya patut disebut psikopat, berkepribadian sangat sensitive, mudah tersinggung, impulsive dan agresif.”

     

    Pada akhirnya permohonan PK oleh Ryan ditolak oleh Mahkamah Agung dan Menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 1444 K / Pid /2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 213 / Pid / 2009 / PT.BDG tanggal 19 Mei 2009 jo Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 1036 / Pid / B / 2008 / PN.DPK tanggal 06 April 2009, yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika seorang psikopat melakukan suatu tindak pidana, maka ia dihukum layaknya orang yang memiliki kejiwaan yang normal karena psikopat itu bukan penyakit kegilaan yang bisa menjadi alasan penghapusan pidana.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 27 November 2013 pukul 14.53 WIB

     

    Putusan:

    1.    Pengadilan Negeri Depok Nomor  1036 / Pid / B /2008 / PN.DPK

    2.    Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 213 / Pid /2009 / PT.Bdg

    3.    Putusan Mahkamah Agung No. 1444 K / Pid / 2009

    4.    Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/Pid/2012

        

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?