Mohon penjelasannya, apakah kepemilikan saham pada perusahaan perkebunan bisa 100% asing dengan KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) dan KBLI 10431 (industri pengolahan kelapa sawit)?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
KBLI 01262 digunakan untuk kegiatan usaha yang mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
Adapun, KBLI 10431 merupakan KBLI untuk industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai penanaman modal asing pada kegiatan usaha perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit, kami akan mengacu pada Perpres 10/2021 sebagaimana diubah dengan Perpres 49/2021 serta peraturan terkait lainnya. Lantas, bisakah usaha perkebunan dan industri kelapa sawit 100% modalnya berasal dari asing?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Bidang Usaha untuk Penanaman Modal Asing
Pada dasarnya, Penanaman Modal Asing(“PMA”) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]
Secara prinsip, semua bidang usaha terbuka kegiatan penanaman modal (termasuk penanaman modal asing), kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi:[3]
budi daya dan industri narkotika golongan I;
segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES;
pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam;
industri pembuatan senjata kimia; dan
industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Selain bidang usaha di atas, bidang usaha minuman keras beralkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031) juga tertutup untuk penanaman modal.[4]
Sementara itu, kegiatan usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup antara lain alat utama sistem persenjataan, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.[5]
Dengan demikian, bidang usaha perkebunan dan industri kelapa sawit tidak termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dan bukan kegiatan yang hanya bisa dilakukan pemerintah pusat. Artinya, perkebunan dan industri kelapa sawit adalah bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal, termasuk penanaman modal asing.
Bisakah PMA 100% untuk Usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit?
Lantas, apakah terhadap bidang usaha perkebunan dan industri kelapa sawit bisa dilakukan PMA sebesar 100%? Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai syarat penanaman modal dari masing-masing bidang usaha sesuai dengan KBLI-nya.
Sebagaimana Anda sampaikan, usaha perkebunan buah kelapa sawit tergolong KBLI 01262yang mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
Adapun, KBLI 10431merupakan KBLI untuk industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Selanjutnya, berdasarkan Perpres 10/2021 sebagaimana diubah dengan Perpres 49/2021 terdapat ketentuan pembatasan PMA pada bidang usaha dengan persyaratan tertentu,yaitu bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM, dengan persyaratan sebagai berikut:[6]
persyaratan penanaman modal untuk penanaman modal dalam negeri;
persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus; atau
persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pengaturan lebih rinci mengenai pembatasan kepemilikan modal asing tercantum di dalam Lampiran III Perpres 49/2021.[7] Lantas, adakah batasan kepemilikan modal asing untuk usaha perkebunan dan industri kelapa sawit KBLI 01262 dan KBLI 10431?
Sepanjang penelusuran kami, di dalam Lampiran III Perpres 49/2021tidak dicantumkan syarat pembatasan kepemilikan modal asing untuk bidang usaha dengan KBLI 01262 dan KBLI 10431.
Selain di dalam Lampiran III Perpres 49/2021, syarat untuk perizinan berusaha perkebunan sawit juga diatur di dalam Lampiran II – Sektor Pertanian PP 5/2021. Namun, pada KBLI 01262 (hal. 363 – 370) dan KBLI 10431 (hal. 12 – 13) tidak diatur mengenai pembatasan penanaman modal asing pada bidang usaha perkebunan buah kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.
Kami juga menelusuri ketentuan di dalam Lampiran Permentan 15/2021, dimana KBLI 10431 (hal. 14 – 19) dan KBLI 01262 (hal. 338 – 366) tidak diatur mengenai syarat tertentu terkait dengan penanaman modal asing. Begitu pula di dalam Lampiran Permenperin 9/2021, KBLI 10431 (hal. 258 – 277) tidak diberikan ketentuan mengenai syarat maupun pembatasan penanaman modal asing.
Dengan demikian, menurut hemat kami, bidang usaha dengan KBLI 01262 dan KBLI 10431 yaitu usaha perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit terbuka bagi PMA dan tidak ada pembatasan PMA, alias dapat dilakukan penanaman modal asing 100%. Dengan kata lain, perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan kode KBLI tersebut dapat memiliki saham 100% dari asing.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora", yang telah ditandatangani di Washington pada Tanggal 3 Maret 1973, sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
REFERENSI
KBLI 01262, yang diakses pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 08.41 WIB;
KBLI 10431, yang diakses pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 08.50 WIB.