KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

Share
Pidana

Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?
Mangara Sijabat, S.H., M.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

Bacaan 10 Menit

Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

PERTANYAAN

Apakah berkas perkara bisa P-21 untuk tindak pidana penadahan sepeda motor jika pencurinya belum diketahui?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu perkara dapat dinyatakan P-21 apabila penyidikan sudah dianggap selesai dan dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum.

    Akan tetapi, dalam perkara penadahan, terdapat unsur bahwa barang yang diperolehnya (misalnya dibeli, disewa, dan sebagainya) diketahui atau sepatutnya harus diduga berasal dari kejahatan seperti pencurian.

    Lantas, apabila pencuri belum diketahui, bisakah berkas perkara penadahan P-21 dan dilanjutkan ke tahap persidangan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Masalah Pembuktian Tindak Pidana Penadahan yang dibuat oleh Elida Damaiyanti Napitupulu, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Mei 2013.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

    Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pertama-tama, kami akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan P-21. Berdasarkan Butir A angka 7 Keputusan Jaksa Agung Kep-132/JA/11/1994, P-21 merupakan formulir pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan mengenai P-21 ini tersirat di dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

    Tindak Pidana Penadahan

    Selanjutnya, aturan tindak pidana penadahan adalah KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dalam Pasal 480 dan Pasal 591 sebagai berikut:

    Pasal 480 KUHP

    Pasal 591 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:[2]

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[3] Setiap orang yang:

    1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
    2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

    Adapun, unsur objektif dan subjektif dari Pasal 480 KUHP menurut P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir dalam buku Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik (hal. 328-329), yaitu:

    1. Unsur objektif
    1. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah;
    2. Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan;
    3. Suatu benda, yang diperoleh dari kejahatan; dan
    1. Unsur subjektif
    1. yang diketahui; dan
    2. yang sepatutnya harus diduga.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka seseorang dapat disangka melakukan tindak pidana penadahan jika memang barang yang dibeli atau diperoleh dari orang lain merupakan hasil kejahatan, sehingga dalam hal ini pembeli dianggap telah mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal dari hasil kejahatan seperti pencurian.

    Selengkapnya mengenai unsur-unsur dalam tindak pidana penadahan dapat Anda simak dalam artikel Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Adapun, terkait dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Anda sebutkan dapat disimak dalam artikel Ini Bunyi Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penadahan dan pencurian merupakan tindak pidana yang berbeda yang dimana deliknya berdiri sendiri-sendiri serta diatur dalam pasal dan unsur yang berbeda juga.

    Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

    Pertanyaan lebih lanjut, apakah berkas perkara tindak pidana penadahan bisa P-21 jika pencurinya belum diketahui?

    Jika dicermati, dalam Pasal 480 KUHP maupun Pasal 591 UU 1/2023 tentang tindak pidana penadahan tidak tercantum ketentuan bahwa pelaku pencurian harus ditangkap terlebih dahulu dari pelaku penadahan. Pasal penadahan hanya menjelaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana penadahan harus dipenuhi dan dibuktikan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka penadahan. Selanjutnya, pelaku penadahan dapat ditangkap terlebih dahulu dari pelaku pencurian oleh penyidik jika memang sudah ada laporan polisi serta sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana penadahan.

    Jawaban atas pertanyaan Anda juga dapat kita temukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu dalam Putusan MA No. 79 K/Kr/1958, dan Putusan MA No. 126 K/Kr/1969, yang selengkapnya menyatakan:

    Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

    Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan.

    Berdasarkan hal tersebut, maka penyidik tidak wajib mencari atau mengetahui pelaku pencurian terlebih dahulu agar berkas perkara penadahan dapat dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.

    Akan tetapi, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya juga jika pelaku pencurian dapat ditangkap dan diproses hukum.

    Jika keberadaan terduga pelaku pencurian tidak diketahui, baik oleh si penadah maupun polisi dikarenakan melarikan diri, sedangkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka, maka nantinya pelaku pencurian tersebut tetap akan diproses oleh penegak hukum. Polisi akan mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka untuk mempermudah mencari keberadaannya.

    Berdasarkan uraian kami di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara pidana penadahan dapat dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap oleh penuntut umum tanpa harus menangkap atau mengetahui terlebih dahulu pelaku pencurian barang tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    5. Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 79 K/Kr/1958, tanggal, 9 Juli 1958;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 126 K/Kr/1969 tanggal, 29 November 1972.

    Referensi:

    P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Nuansa Aulia, 1990.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    tindak pidana
    penadahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!