Di perusahaan tempat saya bekerja ada mini market yang dikelola oleh koperasi perusahaan. Kawan saya "H" dengan sengaja menggunakan ID CARD milik "U" untuk mengambil sembako (3 x dalam 3 bulan). "U" mengetahui ada potongan sembako setelah menerima slip gaji. Lalu U protes ke pihak koperasi setelah dilihatkan melalui CCTV U mengetahui ternyata H yang menggunakan ID CARDnya. Antara H dan U ada kesepakatan mengganti kerugian U. Tapi pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut ke perusahaan. Pertanyaannya, dapatkah perusahaan mem-PHK H sedangkan antara H dan U sudah tidak lagi bermasalah.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ā
Mengenai apakah perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja atau tidak dengan alasan seperti yang Anda ceritakan, pada dasarnya dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (āUU Ketenagakerjaanā) tidak mengatur mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu, Anda harus melihat lagi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, apakah ada ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pekerja yang dapat menyebabkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja. Jika hal tersebut diatur, maka yang diikuti adalah ketentuan dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
(1)Ā Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2)Ā Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3)Ā Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Ā
Akan tetapi, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak diatur mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja, maka jika pemutusan hubungan kerja mengikuti ketentuan dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, dimana pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ā
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Ā
Dalam hal perundingan tersebut benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).