KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Pecandu Judi Online Diajukan Pengampuan?

Share
Perdata

Bisakah Pecandu Judi Online Diajukan Pengampuan?

Bisakah Pecandu Judi <i>Online</i> Diajukan Pengampuan?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Bisakah Pecandu Judi <i>Online</i> Diajukan Pengampuan?

PERTANYAAN

Di sosial media saya banyak melihat orang yang kecanduan judi online sampai memiliki utang kemana-mana dan menjual seluruh hartanya. Terhadap hal tersebut, ada yang saya mau tanyakan, yaitu:

  1. apakah orang kecanduan judi online dapat diajukan pengampuan?
  2. apabila pengampuan telah terjadi, bagaimana akibat hukum pada utang-utang orang tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 433 KUH Perdata mengatur bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, termasuk juga pemborosan maka dapat diajukan pengampuan. Pengampuan sendiri dapat diajukan pada pengadilan negeri tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuannya. Lantas apakah orang yang kecanduan judi online dapat diajukan pengampuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Pengampuan?

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Trading Sama dengan Judi?

    Apakah <i>Trading</i> Sama dengan Judi?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui mengenai apa yang dimaksud dengan pengampuan? Subekti pada bukunya Pokok-Pokok dari Hukum Perdata (hal. 40), menjelaskan bahwa orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh di bawah pengampuan atau curatele. Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa orang yang sudah dewasa juga dapat ditaruh di bawah pengampuan dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.

    Dalam buku yang sama, Subekti menerangkan bahwa orang di bawah pengampuan tidak lagi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah, layaknya seorang yang belum dewasa. (hal.41)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar hukum pengampuan adalah Pasal 433 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

    Dikutip dari artikel Kriteria Orang di Bawah Pengampuan Menurut KUH Perdata, Seotojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan dalam buku Hukum Orang dan Keluarga (hal. 237), menerangkan bahwa terdapat 3 alasan untuk pengampuan, yaitu karena:

    1. keborosan (verkwisting);
    2. lemah akal budinya (zwarkheid van vermogen)
    3. kekurangan daya berpikir: sakit ingatan, dungu (onnozelheid) dan dungu disertai sering mengamuk (razemij)

    Perlu Anda perhatikan bahwa Pasal 433 KUH Perdata telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan telah diputus dalam Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022. Pasca putusan tersebut, kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUH Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dan kata “harus” tidak dimaknai “dapat” (hal. 478).

    Dengan demikian, ketentuan Pasal 433 KUH Perdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya” (hal. 478).

    Bisakah Pecandu Judi Online Diajukan Pengampuan?

    Menurut KBBIjudi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dengan demikian, judi online merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan secara daring melalui web atau aplikasi konten judi online.

    Judi sendiri secara umum sudah dilarang. Adapun, secara khusus, judi online dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. Akan tetapi, walaupun dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan dan merugikan banyak pihak.

    Baca juga: Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online

    Mengenai pertanyaan Anda, jika dihubungkan dengan penjelasan di atas maka orang yang kecanduan judi online hingga menyebabkan ia berutang di berbagai tempat, dapat dikategorikan sebagai keborosan atau mengobralkan kekayaannya. Oleh karena itu, orang yang kecanduan judi online dapat diajukan untuk berada di bawah pengampuan.

    Lalu, siapa yang berhak mengajukan pengampuan orang yang kecanduan judi online? Pengampuan karena pemborosan seperti yang terjadi pada orang yang kecanduan judi online dapat diminta oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat.[1] Permohonan pengampuan ini harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuannya.[2]

    Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan jaksa.[3] Pengampuan mulai berjalan terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan.[4]

    Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan adalah batal demi hukum.[5]

    Akibat Hukum atas Utang Orang yang di Bawah Pengampuan

    Menjawab pertanyaan Anda yang kedua mengenai akibat hukum terhadap orang yang kecanduan judi online jika telah berada di bawah pengampuan, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu akibat hukum. R. Soeroso pada bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 295) menjelaskan bahwa akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan yang dilakukan untuk untuk mendapatkan suatu akibat yang diinginkan oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.

    Dengan demikian, terhadap utang-utang orang yang kecanduan judi online, apabila perjanjian utang piutang tersebut dilakukan setelah pengampuan mulai berjalan, maka akibat hukum terhadap utang-utang tersebut adalah batal demi hukum. Namun demikian, dalam hal seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.[6]

    Selanjutnya, apabila semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan. Hal ini diatur di dalam Pasal 447 KUH Perdata.

    Adapun, terhadap orang yang kecanduan judi online hingga punya utang dimana-mana, karena pengampuannya dilakukan atas alasan keborosan, maka jika utang itu sudah ada sebelum adanya pengampuan, utang itu tidak dapat dibatalkan. Menurut hemat kami, jika utang itu dilakukan sebelum ada putusan pengadilan mengenai pengampuan, maka ia masih dianggap cakap hukum. Sehingga, ia dapat melakukan perjanjian utang piutang secara sah sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    Dengan demikian, terhadap perjanjian yang sah maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan asas pacta sunt servanda yang terdapat pada Pasal 1338 KUH Perdata. Artinya, para pihak harus menjalankan perjanjian sampai prestasinya dipenuhi oleh para pihak.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    REFERENSI

    1. Subekti, Pokok-Pokok dari Hukum Perdata. Cetakan ketiga. Jakarta: Pembimbing, 1959;
    2. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan kelima belas. Jakarta: Sinar Grafika, 2019;
    3. Judi, yang diakses pada tanggal 21 Juni 2024, Pukul 13.33 WIB.

    [1] Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 436 KUH Perdata

    [3] Pasal 442 KUH Perdata

    [4] Pasal 446 KUH Perdata

    [5] Pasal 446 KUH Perdata

    [6] Pasal 447 KUH Perdata

    Tags

    judi online
    pengampuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!