Dengan berlakunya UU ASN, kepala dinas diubah namanya menjadi pejabat tinggi. Apakah mengenai syarat dan aturannya juga berubah? Tolong jelaskan syarat menjadi kepala dinas. Apakah seorang PNS yang pernah menjadi tersangka dapat menjadi kepala dinas? Saya terinspirasi dari artikel kemaren masalah kepala daerah menjadi tersangka dan kejadian mengenai kepala dinas yang pernah menjadi tersangka ini terjadi di daerah kerja saya. Mohon pencerahannya.
Kepala dinas tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang berada pada instansi daerah.
Syarat yang dibutuhkan untuk menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu:[1]
a.kompetensi,
b.kualifikasi,
c.kepangkatan,
d.pendidikan dan pelatihan,
e.rekam jejak jabatan dan integritas,
f.serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa jika calon kepala dinas ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa menjadi kepala dinas. Akan tetapi, calon kepala dinas disyaratkan memiliki rekam jejak jabatan dan integritas.
Integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jabatan Pimpinan Tinggi
Istilah kepala dinas dan Pejabat tinggi yang Anda sebutkan itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) disebut dengan istilah Pejabat Pimpinan Tinggi.[2]Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.[3]
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.[4] Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.[5]Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.[6] Sedangkan Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.[7]
Jabatan pimpinan tinggi utama adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
b.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
c.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.
Jadi, kepala dinas yang Anda maksud termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Mengacu pada hal-hal di atas, maka kepala dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang berada pada instansi daerah.
Syarat Menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.[9]
Syarat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama adalah sebagai berikut:[10]
Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi:[11]
a.Teknis
Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi.[12]
b.Manajerial
Kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.[13]
c.Sosial kultural.
Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.[14]
Syarat Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, diperlukan syarat administrasi, yaitu:[15]
a.surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermeterai;
b.fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
c.fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
d.fotokopi SPT tahun terakhir;
e.fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
f.riwayat hidup (CV) lengkap.
Termasuk persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.[16]
Menjawab pertanyaan Anda soal status tersangka yang pernah diemban oleh PNS calon kepala dinas, maka berdasarkan uraian persyaratan di atas, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa jika calon kepala dinas ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa menjadi kepala dinas.
Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, terkait jabatan pimpinan tinggi, UU ASN mensyaratkan harus memiliki rekam jejak jabatan dan integritas. UU ASN menyatakan bahwa integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.[17]