Apa akibat dari sebuah kasus perdata jika dari pihak Penggugat salah mencantumkan nama Tergugat dalam gugatannya? Selanjutnya dalam perubahan gugatan dapatkah perubahan dari kesalahan nama tersebut dilakukan?
Atas kesalahan penulisan nama, Anda dapat melakukan perubahan dengan renvoi (pembetulan/perbaikan tambahan) yang dilakukan di hadapan hakim di muka persidangan.
Akan tetapi, jika kesalahan nama yang Anda maksud adalah terkait dengan salah orang, maka menurut hemat kami telah masuk dalam penyimpangan dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan sehingga tidak dapat diubah dengan memasukkan pihak baru. Penggugat harus mencabut gugatannya dan memasukan gugatan baru dengan pihak yang sesuai dengan kejadian materiil.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Akibat hukum dari kesalahan mencantumkan nama Tergugat adalah:
1.Relaas (Surat Panggilan) dapat dinyatakan tidak sah;
2.Gugatan menjadi Error in Persona.
1.Relaas (Surat Panggilan) Dapat Dinyatakan Tidak Sah
Terkait dengan dengan Relaas (Surat Panggilan) dapat dinyatakan tidak sah, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtvordering (RV) disebutkan pada pokoknya bahwa:
Pemberitahuan gugatan harus memuat nama kecil, nama dan tempat tinggal juru sita, nama dan tempat tinggal tergugat serta menyebut pula nama orang yang menerima turunan pemberitahuan gugatan.
(1)Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
(2)………………..
(3)Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa identitas Tergugat harus sesuai karena jika tidak, maka pemanggilan menjadi tidak sah karena Juru Sita tidak dapat menyampaikan Panggilan tersebut kepada orang yang bersangkutan.
Jika nama dalam gugatan tersebut salah, tetapi Tergugat tetap menerima relaas (surat panggilan), Tergugat dalam persidangan dapat menyampaikan kepada Hakim dalam eksepsi/jawabannya bahwasanya gugatan Penggugat Error In Persona.
Yahya Harahap merujuk pada yurisprudensi, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975, yang mana pada pokoknya menyebutkan bahwa Penggugat keliru menarik pengurus yayasan sebagai Tergugat, karena hubungan hukum terjadi antara penggugat dan yayasan tersebut, bukan antara Penggugat dan pengurus yayasan.
Atas kesalahan penulisan nama, Anda menanyakan soal perubahan gugatan. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan renvoi (pembetulan/perbaikan tambahan) yang dilakukan di hadapan hakim di muka persidangan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 127 Rv yang menyebutkan:
Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.
Selain itu, terkait dengan perubahan gugatan, dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 209K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 dalam Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung yang disusun oleh M. Ali Boediarto, S.H., hal. 25, yang mana menyebutkan:
Perubahan surat gugatan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata yaitu sepanjang tidak bertentangan atau tidak menyimpang dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan penggugat tersebut.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Agung No. 454K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 dalam Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung yang disusun oleh M. Ali Boediarto, S.H., hal. 26, menyebutkan:
Perubahan surat gugatan perdata yang isinya tidak melampaui batas-batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan tergugat dalam pembelaan atas gugatan penggugat tersebut, maka hakim boleh mengabulkan perubahan tersebut.
Terkait perubahan gugatan, Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 94) menyebutkan mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan:
1.Sampai saat perkara diputus
Tenggang batas jangka waktu ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 127 Rv yang menyatakan, penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus. Berarti, selama persidangan berlangsung, penggugat berhak melakukan dan mengajukan perubahan gugatan.
2.Batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama
Penggarisan batas jangka waktu pengajuan hanya boleh dilakukan pada hari sidang pertama, ditegaskan dalam buku pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung (Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Pengadilan, hal. 123). Selain harus diajukan pada hari sidang pertama, disyaratkan para pihak harus hadir.
Ditinjau dari segi hukum, perubahan gugatan bermaksud untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan. Oleh karena itu, dianggap tidak realistis membatasinya hanya pada sidang hari pertama. Terkadang perbaikan atau perubahan itu, baru disadari setelah tergugat menyampaikan jawaban. Oleh karena itu, pedoman batas waktu yang digariskan MA itu, dianggap terlampau restriktif. Sangat menghambat hal penggugat melakukan perubahan gugatan.
3.Sampai pada tahap Replik-Duplik
Barangkali batas jangka waktu pengajuan perubahan yang dianggap layak dan memadai menegakkan keseimbangan kepentingan para pihak adalah sampai tahap replik-duplik berlangsung. Praktik peradilan cenderung menerapkannya, misalnya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 546 K/Sip/1970.
Jika Salah Tergugat (Gugatan Salah Sasaran)
Pada prinsipnya, perubahan gugatan hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan formil yaitu batas waktu pengajuan tagihan (di antaranya: sampai batas tahap Replik-Duplik);
Selain itu, perubahan gugatan juga harus memenuhi ketentuan materil yaitu:[1]
1.Tidak bertentangan dengan pokok gugatan;
2.Tidak bertentangan atau tidak menyimpang dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan penggugat.
Sehingga apabila terkait dengan salah orang, maka menurut hemat kami telah masuk dalam penyimpangan dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan sehingga tidak dapat diubah dengan memasukkan pihak baru. Penggugat harus mencabut gugatannya dan memasukan gugatan baru dengan pihak yang sesuai dengan kejadian materiil.