Ada tetangga saya memelihara babi. Kandangnya di belakang rumah saya, jaraknya lebih kurang 2 meter dari dapur sehingga bau tai babinya sangat mengganggu. Bahkan sudah menciptakan keadaan lingkungan tidak sehat lagi, sampai ada tetangga saya jadi darah tinggi karena menahan bau tai babi yang tidak enak tersebut. Pertanyaannya apakah perbuatan tersebut melanggar hukum? Kasus seperti ini kewenangan instansi mana? Dan ke mana harus kita buat laporan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Memiliki lingkungan yang sehat dan bersih adalah impian semua lapisan masyarakat. Namun, apabila di lingkungan tempat tinggal Anda ada yang memelihara hewan ternak sehingga baunya mengganggu Anda, maka Anda pertama-tama dapat menempuh jalur musyawarah mufakat. Jika tidak berhasil, Anda dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang, seperti dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.
Namun, jika upaya tersebut tidak berhasil, bisakah tetangga pemilik kandang digugat atas dasar perbuatan melawan hukum?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Juli 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami mengasumsikan bahwa tetangga Anda memelihara babi di kandang dengan jumlah tidak lebih dari 50 ekor. Memelihara hewan ternak seperti yang tetangga Anda lakukan dapat dikategorikan sebagai bentuk budi daya yaitu kegiatan untuk memproduksi hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.[1]
Lantas, apakah peternakan harus ada izin? Dalam konteks ini, budi daya babi dengan jumlah kurang dari sama dengan 50 ekor dikategorikan dalam skala usaha mikro[2] sehingga harus memiliki TBP.[3]TBP atau Tanda Bukti Pendataan adalah tanda bukti identifikasi dan pendataan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada peternak yang melakukan budi daya skala usaha mikro.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
TBP diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan, dengan melakukan pendataan terhadap peternak yang melakukan budi daya skala usaha mikro.[5]
Selanjutnya, usaha peternakan tersebut akan dilakukan pengawasan, salah satunya oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.[7]
Lantas, berapa jarak peternakan dengan pemukiman? Jika terkait dengan peternakan babi, maka Anda dapat mengacu ke salah satu peraturan bupati yaitu Perbup Mempawah 26/2021.
Pasal 9 huruf b dan d Perbup Mempawah 26/2021 mengatur mengenai lahan dan lokasi usaha budi daya ternak babi skala kecil dan mikro, dimana harus memenuhi kriteria tidak terletak di pusat kota serta adanya persetujuan masyarakat sekitar tentang risiko yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau, suara, serta pencemaran air sungai/air tanah (sumur).
Dengan demikian, menurut hemat kami, jika memang Anda terganggu dengan bau dari kandang hewan milik tetangga Anda, pertama-tama, kami menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Apabila upaya musyawarah dengan semangat kekeluargaan telah dilakukan dan tidak berhasil, maka yang kedua, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan pada kabupaten/kota tempat Anda tinggal.
Bisakah Menggugat Pemilik Kandang Hewan yang Bau?
Apabila musyawarah dan laporan kepada dinas kabupaten/kota tidak membuahkan hasil, Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan bau kandang hewan tersebut bisa saja menggugat pemilik hewan alias tetangga Anda untuk bertanggung jawab atas kerugian yang Anda derita akibat babi miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata:
Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa tetangga Anda sebagai pemilik babi bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh babi yang dipeliharanya, yang menimbulkan bau di sekitar tempat tinggal Anda hingga Anda dan tetangga lain terganggu.
Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (babi) akibat bau tidak enak yang mengganggu Anda dan tetangga-tetangga lainnya. Gugatan PMH tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lantas, apa saja unsur-unsur PMH? Menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan (hal. 165 – 166) unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif.
Perbuatan itu harus melawan hukum.
Ada kerugian.
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
Ada kesalahan (schuld).
Selanjutnya, menurut Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
bertentangan dengan kesusilaan;
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Untuk bisa menggugat PMH, Anda harus melihat kembali, apakah perbuatan tetangga Anda selaku pemilik kandang babi yang berdekatan dengan dapur Anda itu menyebabkan kerugian terhadap Anda. Misalnya kotoran babi milik tetangga Anda mencemari sumber air, saluran air, udara, maupun lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penyakit tertentu.
Di samping itu, untuk dapat dikategorikan sebagai PMH, perbuatan tetangga Anda yang memiliki kandang kambing berdekatan dengan dapur Anda itu harus termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, seperti bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Anda juga dapat memeriksa apakah kandang babi miliknya bertentangan dengan ketentuan lokasi kandang hewan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di daerah Anda.
Selanjutnya, Anda dapat menggugat tetangga Anda yang memiliki kandang itu secara perdata ke pengadilan negeri di daerah hukum tempat tergugat (tetangga Anda) tinggal.[8]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023;
Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.