Jika karyawan masih dalam ikatan dinas, kemudian memutuskan untuk resign sebelum masa ikatan dinas berakhir maka diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. Pertanyaannya apakah boleh ganti rugi tersebut dibayar secara cicilan kepada perusahaan? Apakah ada dasar hukum yang bisa memperkuat argumen saya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perjanjian ikatan dinas merupakan kesepakatan perdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan. Materi yang diperjanjikan dalam perjanjian ikatan dinas, pada umumnya adalah ganti rugi atau pembayaran kompensasi (sejumlah nilai tertentu) bilamana pekerja wanprestasi atau dalam hal ini mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai. Lalu, bisakah ganti rugi tersebut dibayarkan dengan mencicil?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Ganti Rugi Ikatan Dinas Dibayar Secara Mencicil? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 Desember 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Ketentuan Pengunduran Diri (Resign)
Adapun ketentuan perihal pekerja yang mengundurkan diri (resign) tercantum dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf iUU Ketenagakerjaansebagai berikut.
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jadi, apabila seorang pekerja hendak mengundurkan diri atau resign, ia harus memenuhi syarat-syarat di atas termasuk tidak terikat dalam ikatan dinas.
Bisakah Mencicil Ganti Rugi karena Resign dari Ikatan Dinas?
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Ikatan Dinas, perjanjian ikatan dinas adalah murni merupakan kesepakatan perdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan. Materi yang diperjanjikan dalam perjanjian ikatan dinas, pada umumnya adalah ganti rugi atau pembayaran kompensasi (sejumlah nilai tertentu) bilamana karyawan wanprestasi.
Di samping itu, dalam perjanjian ikatan dinas biasanya juga memuat klausul yang melarang karyawan yang mengundurkan diri untuk (pindah) bekerja pada perusahaan sejenis dan/atau membuka usaha sejenis yang dapat menjadi pesaing sehingga merusak “pasar” produk perusahaan dimaksud.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yogo Pamungkas selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti dalam artikel Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas. Ia menerangkan ada perbedaan antara perjanjian ikatan dinas dan perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang menciptakan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan baik dalam jangka waktu tertentu maupun tidak dalam jangka waktu tertentu. Sementara perjanjian ikatan dinas biasanya merupakan perjanjian perdata biasa yang merupakan lanjutan setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian ikatan dinas itu umumnya mengatur pendidikan dan pelatihan yang menugaskan pekerja. Biasanya pekerja diterima kerja terlebih dahulu, kemudian membuat perjanjian kerja, setelah diklat akan dibuat perjanjian lagi. Sehingga, perjanjian ikatan dinas berlaku ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Dengan demikian, perjanjian ikatan dinas tersebut bersifat sah dan berlaku terhadap para pihak yang sepakat mengikatkan dirinya pada perjanjian tersebut. Maka dalam hal pekerja mengundurkan diri (resign) sebelum jangka waktu dalam ikatan dinas selesai, perbuatannya dapat dianggap sebagai wanprestasi dan ia diharuskan membayar ganti rugi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan denda pada perjanjian ikatan dinas.[1]
Kemudian terkait apakah ganti rugi tersebut bisa dicicil atau tidak, hal ini tergantung ketentuan cara pembayaran yang diatur dalam perjanjian ikatan dinas. Apabila tidak diatur, ada baiknya pekerja dapat menegosiasikannya dengan pengusaha.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, apakah ganti rugi jika mengundurkan diri dalam ikatan dinas boleh dicicil atau tidak, harus merujuk lagi pada perjanjian ikatan dinas mengenai tata cara pembayaran ganti rugi jika pekerja resign.