Bisa tidak membuat kartu keluarga tanpa surat nikah? Bagaimana dan syarat apa saja yang mesti saya sediakan? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Salah satu syarat penerbitan kartu keluarga (KK) baru adalah adanya buku nikah/kutipan akta perkawinan. Akta perkawinan diperoleh dengan melakukan pencatatan perkawinan.
Namun berdasarkan Permendagri 109/2019 yang diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, saat ini permohonan pembuatan KK dapat dilakukan tanpa surat nikah. Apa syaratnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Penerbitan Kartu Keluarga untuk Perkawinan Siri yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Maret 2015, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai bagaimana cara membuat kartu keluarga tanpa surat nikah, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga dan penerbitannya.
Kartu Keluarga dan Penerbitannya
Kartu Keluarga(“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan penerbitan KK di sini adalah penerbitan KK yang baru, bukan penerbitan KK karena adanya perubahan seperti misalnya penambahan anggota keluarga yang baru.
KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.[2]
Adapun yang dimaksud Instansi Pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[3]
Kemudian, penerbitan KK baru diatur lebih lanjut dalam PP 96/2018. Persyaratan untuk penerbitan KK baru bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) adalah:[4]
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Indonesia karena pindah;
surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Cara Membuat KK Tanpa Buku Nikah
Sehubungan dengan pertanyaan perihal bisa atau tidaknya pembuatan kartu keluarga tanpa surat nikah, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan.
Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri 109/2019 yang berbunyi:
Formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencantuman status perkawinan/perceraian dalam KK bagi Penduduk yang tidak mempunyai dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam akun Instagram miliknya bahwa semua penduduk Indonesia, termasuk pasangan yang menikah siri wajib terdata di dalam 1 KK. Namun, ia menegaskan bahwa peran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bukan untuk menikahkan, melainkan untuk mencatatkan terjadinya perkawinan.
Dikutip dari Pasangan Nikah Siri Punya KK, Bisakah?, pasangan nikah siri harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM”) ketika ingin mengajukan permohonan pembuatan KK. SPTJM tersebut dibuat oleh pasangan suami istri dengan dua orang saksi. Terhadap pasangan nikah siri tersebut, nantinya di dalam KK akan dituliskan keterangan “kawin belum tercatat”
Sama halnya jika pertanyaan yang Anda ajukan adalah perihal bisa tidaknya urus KK nikah siri, maka jawabanya adalah sama, yaitu bisa, sebagaimana kami jelaskan di atas. Syarat KK nikah siri adalah adanya SPTJM tersebut.
Meski demikian, apabila ketiadaan buku nikah yang Anda tanyakan disebabkan karena Anda melakukan perkawinan siri, maka kami sarankan agar Anda melakukan itsbat nikah terlebih dahulu.
Itsbat nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.[5]
Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[6]
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
Hilangnya akta nikah;
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU perkawinan; dan
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami mengenai bagaimana cara membuat kartu keluarga tanpa surat nikah. Semoga bermanfaat.