Saya baru saja menerima gugatan cerai dari istri, dengan isi gugatan yang sengaja dibuat buat agar pengajuannya bisa diterima pengadilan. Yang ingin saya tanyakan apakah isi gugatan yang tidak sesuai oleh fakta dapat saya laporkan sebagai pencemaran nama baik? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika nama baik Anda merasa tercemarkan karena apa yang ditulis oleh istri Anda dalam gugatan, maka Anda dapat mengadukan istri Anda atas dasar pencemaran nama baik. Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023. Ketentuan pasal mana yang dapat dijadikan dasar hukum dalam mengadukan perbuatan istri Anda?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tidak Sesuai Fakta? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 21 Mei 2014.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui bahwa pencemaran nama baik termasuk dalam ranah pidana, berbeda dengan gugatan cerai yang merupakan ranah perdata.
Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023yang mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:
Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan yang dilakukan oleh istri Anda dapat diadukan kepada polisi berdasarkan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah:
Pasal 317 ayat (1) KUHP
Pasal 437 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[1]
Menurut R. Soesilodalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pengaduan atau pemberitahuan yang diajukan itu, baik secara tertulis, maupun secara lisan dengan permintaan supaya ditulis, harus sengaja palsu. Orang itu harus mengetahui benar-benar bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu tidak benar, sedang pengaduan itu akan menyerang kehormatan dan nama baik yang diadukan itu. Perlu diketahui, penarikan pengaduan atau pemberitahuan di kemudian hari tidak dapat membebaskan tersangka dari tuntutan pidana.
Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 572-573), yaitu bahwa si pelaku harus menyadari kepalsuan dari pengaduan atau pemberitahuan dan menyadari bahwa karena pengaduan atau pemberitahuan itu dapat merusak kehormatan/nama baik seseorang.
Sianturi juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengajuan di sini tidak saja hanya memberikan atau menerimakan, tetapi termasuk juga mengirimkan melalui seseorang atau melalui pos, ataupun berupa telegram.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penguasa yang dimaksud dalam pasal ini bukanlah semua pegawai negeri, melainkan terbatas kepada pembesar atau orang-orang tertentu yang diberi wewenang untuk menerima pengaduan atau pemberitahuan serta berwenang menangani atau menyelesaikan hal yang diadukan itu.
Jadi, jika nama baik Anda merasa tercemarkan karena apa yang ditulis oleh istri Anda dalam gugatan, maka Anda dapat mengadukan istri Anda atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas.