PT kami adalah perusahaan manufaktur yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan juga mempunyai cabang di kota Cilegon, Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Beberapa waktu yang lalu, cabang Cilegon melakukan pembaruan Peraturan Perusahaan (PP) dan melakukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) kota Cilegon. Disnaker setempat menerima dan mengesahkan permohonan PP tersebut. Pertanyaan saya, apakah pembaruan PP tersebut dapat berlaku bagi seluruh cabang PT kami? Dan bagaimana hukumnya jika cabang perusahaan tersebut memperbarui PP?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kantor cabang bukan merupakan subjek hukum yang terpisah dari perusahaan, dan dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 Peraturan Perusahaan (“PP”) yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, maka PP berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan tersebut.
Namun demikian, cabang/unit kerja/perwakilan dapat membuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan yang memuat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu mengenai cabang perusahaan. Kantor cabang adalah kepanjangan dari perusahaan yang mendukung kegiatan perusahaan yang dibuka di daerah kabupaten/kota di luar dari tempat kedudukan perusahaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.[1]
Mengingat kantor cabang bukanlah subjek hukum yang terpisah dari perusahaannya, maka mengacu pada Permenaker 28/2014, dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PP yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).[2] Apabila perusahaan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, maka PP berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan tersebut.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun demikian, cabang/unit kerja/perwakilan dapat membuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. PP turunan dapat memuat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing cabang perusahaan.[4] Dalam hal ini, kewenangan kantor cabang untuk membuat PP turunan harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh direktur perusahaan kepada kepala cabang.
Dalam praktik, pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala cabang didasarkan pada akta notariil yang didalamnya mengatur pemberian kuasa kepada kepala cabang untuk dapat melakukan perbuatan (kewenangan) tertentu yang didelegasikan kepada kepala cabang. Jika kepala cabang diberi kewenangan untuk membuat PP turunan, maka kantor cabang dapat membuat PP turunan yang berlaku hanya pada cabang perusahaan yang bersangkutan saja. Namun,jika kepala cabang tidak diberi kewenangan untuk membuat PP turunan, maka perubahan yang telah dilakukan tersebut tidak sah karena dalam pembentukannya terdapat cacat kewenangan. Sehingga terkait dengan pertanyaan Anda, perlu dipastikan terlebih dulu kewenangan kepala cabang untuk membuat PP turunan.
Sedangkan mengenai pembaharuan PP, perusahaan wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari sebelum berakhir masa berlaku PP yang bersangkutan.[5] Mengenai pembaharuan PP oleh kantor cabang Cilegon sebagaimana Anda maksud, kami mengasumsikan bahwa cabang Cilegon tersebut memperbaharui PP turunan yang hanya berlaku untuk cabang Cilegon saja.
Jika kantor cabang Cilegon telah memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja/ buruh[6] dan telah mendapat pengesahan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat[7] maka PP turunan tersebut sah dan berlaku untuk cabang Cilegon namun tidak berlaku untuk cabang-cabang lainnya.
Perlu diketahui juga, pengajuan pengesahan pembaharuan PP harus dilengkapi dengan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.[8]