Bolehkah HR office mewakili direksi PT sebagai tergugat di pengadilan atau haruskah direksi PT sebagai pengurus perusahaan hadir sendiri?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya siapa yang berhak mewakili perusahaan telah diatur menurut ketentuan dalam UU PT. Direksi adalah organ perseroan yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dapatkah HR office yang kemudian hadir mewakili direksi PT sebagai tergugat di pengadilan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Siapa yang berhak mewakili perusahaan di pengadilan? Ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa direksi adalah organ perseroan yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai organ perseroan, terdapat kewenangan tambahan direksi untuk memberikan kuasa tertulis kepada karyawannya atau orang lain, guna bertindak untuk dan atas nama PT untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang diuraikan dalam surat kuasa sebagaimana diatur Pasal 103 UU PT.
Adapun dasar hukum dari pemberian suatu kuasa dapat kita temukan dalam Pasal 1792KUH Perdata. Kemudian dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, Subekti berpendapat pemberian kuasa adalah sebuah tindakan penyuruhan (lastgeving), yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang satu (lastgever) memberikan perintah kepada pihak yang lain (lasthebber) untuk melakukan suatu perbuatan hukum(hal. 167).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mencermati bunyi ketentuan di atas, maka timbul suatu pertanyaan yaitu dapatkah Human Resources (“HR”) yang dalam hal ini adalah salah satu divisi dalam suatu perusahaan mewakili direksi PT sebagai tergugat di pengadilan untuk dan atas nama PT untuk berperkara di pengadilan?
Mengenai hal ini, Mahkamah Agung melalui buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khususmenerangkan yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat atau tergugat atau pemohon di pengadilan yang pihaknya merupakan PT sebagai badan hukum adalah direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum (hal. 53).
Namun demikian, ada pula pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus yang harus Anda perhatikan. Misalnya dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 UU 37/2004 disebutkan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh advokat.
Adapun M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 409) berpendapat bahwa sehubungan dengan pemberian kuasa, direksi harus benar-benar memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (2) UU PT, yang mewajibkan direksi melaksanakan pengurusan perseroan dengan penuh tanggung jawab. Maksudnya pemberian kuasa kepada karyawannya untuk beracara di pengadilan wajib dilakukan dengan hati-hati (duty care) dan seksama (duty to be diligent) sesuai dengan prinsip reasonable diligent in all circumstances. Pemberian kuasa tidak dilakukan dengan sembrono. Direksi wajib memperhatikan kredibilitas dan reputasi serta tingkat profesionalisme orang (karyawan) yang akan diberi kuasa.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, divisi HR yang terdiri atas beberapa karyawan PT sepanjang telah memperoleh kuasa tertulis oleh direksi PT dapat mewakili perusahaan di pengadilan baik sebagai penggugat atau tergugat.