Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Apakah Firma Badan Hukum yang dibuat oleh
Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 September 2002.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya, firma termasuk badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap firma.
[1]
Karena firma bukan badan hukum maka ia tidak dapat anggap sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri seperti halnya orang pribadi (manusia) dan badan hukum. Hak dan kewajiban pada firma masih melekat pada diri masing-masing sekutu.
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Adapun frasa “orang” di atas berarti orang perseorangan, baik warga negara Indonesia
maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
[3]
Karena setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan,
[4] maka setiap pendiri tersebut kemudian juga menjadi pemegang saham PT.
Mengingat bahwa firma bukan merupakan badan hukum, maka firma tidak bisa menjadi pendiri PT.
Adapun mengenai firma sebagai pemegang saham, menurut Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, firma tidak dapat menjadi pemegang saham PT karena bukan merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang perorangan atau badan hukum.
Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan di atas, kami berpendapat bahwa kepemilikan atas saham tidak dapat diatasnamakan firma yang bukan merupakan subjek hukum.
Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, firma bukan merupakan badan hukum dan tidak dapat menjadi pemegang saham PT.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 04 Mei 2020, pukul 10.26 WIB.
[2] Pasal 1 angka 2 Permenkumham 17/2018
[3] Penjelasan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PT
[4] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT