Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa Pak Abdul adalah pihak ketiga pemberi jaminan atas utang PT B kepada PT A. Adapun benda yang dijadikan jaminan atas utang tersebut adalah berupa tanah, yang dikenal dengan hak tanggungan.
Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Dalam hal orang tersebut sebagai pihak ketiga pemberi jaminan, maka benda si pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang tersebut bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.
Pembebanan Hak Tanggungan
Bahwa pemberian hak tanggungan sudah dilakukan dengan
pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[1]
Pemberian hak tanggungan juga kami asumsikan sudah didaftarkan pada kantor pertanahan.
[2]
Pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan oleh kantor pertanahan, dilakukan dengan membuat buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
[3]
Selain itu, sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, berarti sudah pula diterbitkan
sertifikat hak tanggungan oleh kantor pertanahan.
[4]
Maka, apabila PT B cidera janji atau wanprestasi atau
default, maka berdasarkan:
[5]hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, atau
titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan, objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya
Eksekusi Objek Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
Menurut
Rizky Dwinanto,
partner Adisuryo Dwinanto & Co yang juga berprofesi sebagai seorang pengurus dan kurator,
PT A bukanlah kreditur dari Pak Abdul.
Pak Abdul adalah pihak ketiga yang membebankan hak tanggungan atas harta kekayaan miliknya sebagai jaminan pelunasan utang PT B kepada PT A.
Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum, PT A dapat mengeksekusi objek hak tanggungan milik Pak Abdul ketika PT B dinyatakan telah wanprestasi, meskipun Pak Abdul sebagai pemilik objek hak tanggungan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Jika pun nanti dalam proses PKPU Pak Abdul berakhir dengan pailit, PT A tetap tidak berkedudukan sebagai kreditur dari Pak abdul, tidak seperti kreditur-kreditur lain yang Anda maksud dalam pertanyaan yang memohonkan PKPU untuk Pak Abdul.
Sedangkan untuk PKPU Tetap, jangka waktunya 270 hari.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Rizky Dwinanto via WhatsApp pada 22 Juli 2020, pukul 13.55 WIB.
[1] Pasal 10 ayat (2) UUHT
[2] Pasal 13 ayat (1) UUHT
[3] Pasal 13 ayat (3) UUHT
[4] Pasal 14 ayat (1) UUHT
[5] Pasal 20 ayat (1) UUHT