Di sisi lain, bagaimana jika software tersebut berfungsi sebagai penyedia jasa telekomunikasi, layanan informasi, dan sebagainya? Berapa presentasi kepemilikan modal asing yang dibolehkan? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bidang usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor ekonomi.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 Perpres 44/2016, dijelaskan definisi bidang usaha terbuka, tertutup dan terbuka dengan persyaratan, yaitu:
Pasal 1 angka 2 Perpres 44/2016
Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.
Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2016
Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Mengacu pada definisi Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016 tersebut, maka pihak asing/perusahaan asing (berbadan hukum asing atau terdaftar sebagai Penanaman Modal Asing (“PMA”) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”)) pada dasarnya dapat mendirikan usaha start up software dengan modal patungan (joint venture) dengan perusahaan Indonesia (berbadan hukum Indonesia atau terdaftar sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) oleh BKPM), sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Mengacu pada Lampiran III Perpres 44/2016 huruf K nomor 300, jika software yang Anda maksud menyelenggarakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dengan nilai investasi kurang dari Rp100 miliar, maka besaran kepemilikan asing yang diizinkan adalah maksimal49%.
Sedangkan jika nilai investasi yang ditanamkan asing pada software tersebut bernilai di atas Rp100 miliar, maka ia dapat dikategorikan sebagai bidang usaha yang terbuka. Dalam artian, tidak ada pembatasan kepemilikan oleh pihak asing. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Perpres 44/2016, yakni:
Bidang usaha yang tidak tercantum dalam bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran artinya merupakan bidang usaha yang terbuka.
Di sisi lain, jika software yang Anda maksudkan menyelenggarakan jasa telekomunikasi, layanan informasi, sistem komunikasi data, maupun internet, maka besaran kepemilikan asing yang diizinkan adalah maksimal 67 persen. Hal ini sesuai dengan Lampiran III Perpres 44/2016 huruf K nomor 286-290. Dalam hal ini, yang dimaksud “terbuka dengan persyaratan” adalah adanya batasan maksimal kepemilikan asing, sehingga tetap harus ada kepemilikan PMDN.
Guna menghindari restriksi (pembatasan) yang timbul berdasarkan Perpres 44/2016, serta agar usaha modal patungan (joint venture) dapat memperoleh izin usaha tetap (“IUT”) dari BKPM sebelum memulai operasinya, maka usaha tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari instansi terkait, sebagaimana diuraikan selengkapnya dalam Buku Pedoman Investasi Asing (Foreign Direct Investment). Terkait usaha start up software berbasis digital, maka permohonan IUT pada BKPM harus disertai rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya.
Jadi dalam hal ini, kepastian dan disetujuinya usaha modal patungan (joint venture) yang melibatkan modal asing atau PMA di bidang software berbasis digital diindikasikan dengan diterbitkannya izin usaha oleh BKPM yang menyebutkan bidang usaha, nilai investasi dan rincian proyek start up tersebut.