Berapakah maksimal jumlah dan lama persidangan kasus Hukum Pidana? Apakah ada batas maksimalnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Jumlah persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri tidak dibatasi, akan tetapi pada umumnya berlangsung selama 1 hingga 3 bulan karena perkara pidana diharapkan dapat diselesaikan sebelum masa penahanan terdakwa habis.
Meski demikian, dalam fakta yang terjadi di pengadilan, masih banyak sidang pidana yang mengalami penundaan hingga lebih dari 3 bulan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait jangka waktu persidangan pidana, kami asumsikan bahwa lama persidangan pidana yang Anda maksud dalam pertanyaan Anda adalah perkara pidana pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Maka, perlu dipahami terlebih dahulu tahapan persidangan pidana pada tingkat pertama berdasarkan pengalaman kami dalam beracara, yaitu sebagai berikut:
Dakwaan oleh jaksa penuntut umum;
Eksepsi (nota keberatan) oleh terdakwa/penasihat hukum (jika ada);
Tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum (jika ada);
Putusan sela (jika ada eksepsi);
Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
Tuntutan oleh jaksa penuntut umum;
Pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa/penasihat hukum;
Replik (jawaban atas pledoi oleh jaksa penuntut umum);
Duplik (tanggapan atas replik oleh terdakwa/penasihat hukum); dan
Putusan hakim.
Jumlah persidangan dalam suatu perkara pidana tidak dibatasi, mengingat jumlah persidangan juga bergantung kepada jumlah saksi yang dihadirkan dan faktor-faktor lainnya. Akan tetapi, secara umum proses persidangan pidana pada tahap pertama (Pengadilan Negeri) dapat berlangsung selama satu bulan hingga tiga bulan, hal ini dikarenakan majelis hakim berusaha untuk menyelesaikan persidangan sebelum masa penahanan seorang terdakwa habis (jika terdakwa ditahan). Masa penahanan terdakwa dalam proses pemeriksaan diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:
Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
Ketentuan sebagimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Meski demikian, dalam fakta yang terjadi di lapangan, berdasarkan pengalaman kami, persidangan pidana masih memakan waktu yang cukup lama, bahkan tidak jarang sidang pertama baru dimulai ketika sudah mendekati berakhirnya masa penahanan. Jeda waktu satu minggu antara satu tahap agenda persidangan ke tahap agenda sidang berikutnya masih sering mengalami penundaan dikarenakan berbagai faktor. Beberapa contohnya adalah saksi yang tidak datang dalam agenda persidangan pembuktian, surat tuntutan yang belum dipersiapkan oleh jaksa penuntut umum, dan kendala-kendala lain yang memperlambat proses persidangan. Penundaan sidang seperti ini tentu membuat ketidakpastian hukum bagi terdakwa yang menjalani persidangan, terlebih lagi untuk terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, majelis hakim membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.[2]
Oleh karena itu, dengan adanya jangka waktu proses persidangan pidana yang diatur dalam SEMA 2/2014, yakni selama 5 bulan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri), diharapkan apabila persidangan pidana tidak dapat diselesaikan selama 1 hingga 3 bulan, persidangan dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam 5 bulan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara lebih dari 5 bulan dalam keadaan tertentu.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan