Saya mau tanya, kewajiban lapor itu sebenarnya harus dilaksanakan berapa bulan atau dengan kata lain berapa lama wajib lapor polisi? Soalnya saya sudah wajib lapor dua bulan dan mau berhenti wajib lapor, sama penyidik kok disuruh lapor terus sampai penyidik bilang berhenti. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Wajib lapor merupakan syarat dalam penangguhan penahanan, dimana tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk melapor ke penegak hukum yang mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Wajib lapor ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. Bagaimana aturannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Mei 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian dan Syarat Penangguhan Penahanan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang wajib lapor, maka perlu diketahui terlebih dahulu mengenai penangguhan penahanan. Pengertian penangguhan penahanan tidak secara eksplisit di diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, penangguhan penahanan dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Maksud dari penangguhan penahanan dalam pasal tersebut adalah bahwa tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum masa atau waktu penahanannya berakhir. Tidak hanya itu, penangguhan penahanan tersebut harus disertai dengan jaminan uang atau jaminan orang sebagai penjamin apabila di kemudian hari selama masa penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa melarikan diri.
Perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan tidak sama dengan pembebasan dari tahanan. Hal ini disampaikan oleh Puteri Hikmawati dalam tulisan berjudul Politik Hukum Pidana Pemberian Penangguhan Penahanan dalam Pemeriksaan Perkara(hal. 9)menjelaskan perbedaan penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan adalah pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang. Sedangkan pembebasan penahanan dilakukan tanpa syarat jaminan dan masa penahanan telah selesai dijalankan oleh tersangka atau terdakwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.
Menurut M. Yahya harahap dalam buku Pembebasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan) (hal. 164) perbedaan antara penangguhan penahanan dan pembebasan tahanan terletak pada "syarat". Faktor "syarat" ini merupakan "dasar" atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedangkan dalam tindakan pembebasan tahanan dilakukan tanpa syarat, sehingga hal tadi tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan.
Mengenai syarat penangguhan penahanan telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa Penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Wajib lapor. Tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk melapor ke penegak hukum yang mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali dalam seminggu dan lainnya.
Tidak keluar rumah. Tersangka atau terdakwa harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini dimaksudkan agar proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan dapat berjalan dengan baik.
Tidak keluar kota. Tersangka atau terdakwa tidak diperbolehkan keluar kota karena mempunyai kewajiban untuk melapor pada waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, dapat kami sampaikan mengenai apa yang dimaksud dengan wajib lapor adalah syarat dalam penangguhan penahanan, dimana tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk melapor ke penegak hukum.
Jangka Waktu Wajib Lapor Penangguhan Penahanan
Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, penangguhan penahanan dijalankan oleh tersangka atau terdakwa masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan penahanan.
Adapun jangka waktu penahanan diatur di dalam Pasal 24 KUHAP s.d. Pasal 28 KUHAP, yang kami uraikan sebagai berikut:
Pada tingkat penyidikan, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari;[1]
Pada tingkat penuntutan, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 30 hari;[2]
Pada tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 60 hari;[3]
Pada tingkat pemeriksaan pengadilan tinggi, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 60 hari;[4]
Pada tingkat pemeriksaan pengadilan kasasi, jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua mahkamah agung paling lama 60 hari.[5]
Namun demikian, patut diperhatikan bahwa terdapat pengecualian jangka waktu penahanan sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) KUHAPyang menerangkan bahwa guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari dalam hal:
tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
Menjawab pertanyaan Anda berapa lama tersangka wajib lapor? menurut hemat kami, jangka waktu wajib lapor pada saat menjalani penangguhan penahanan di tingkat kepolisian atau di tingkat penyidikan paling lama 60 hari.
Akan tetapi, jika pasal yang disangkakan terhadap Anda diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih maka wajib lapor dapat diperpanjang maksimal ditambah 60 hari. Sehingga maksimal wajib lapor penangguhan penahanan di tingkat kepolisian/penyidikan adalah 120 hari.
Jadi apabila Anda telah melalui masa penangguhan penahanan tersebut, Anda tidak perlu wajib lapor ke penyidik meskipun Anda masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.