Karyawan kantor saya sudah izin karena sakit sampai dua minggu. Memang sakitnya cukup parah. Namun, bagaimana pengaturan cuti sakit dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia? Dan bagaimana aturan cuti sakit UU Cipta Kerja? Cuti sakit apakah dibayar dan cuti sakit berapa hari? Mohon penjelasannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Karyawan yang sedang dalam keadaan sakit, berhak untuk mengajukan cuti sakit dengan ketentuan sakitnya tersebut berdasarkan keterangan dokter.
Lantas, berapa lama waktu cuti sakit dan apakah cuti sakit dapat gaji?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Karyawan yang sedang dalam keadaan sakit, berhak untuk mengajukan cuti sakit dengan ketentuan sakitnya tersebut berdasarkan keterangan dokter.[1]
Lantas, apakah cuti sakit dapat gaji? Prinsipnya, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. Dengan kata lain, apabila karyawan cuti karena sakit berdasarkan keterangan dokter, maka ia berhak untuk tetap mendapatkan gaji.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit adalah sebagai berikut:[3]
Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah.
Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah.
Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah.
Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Berapa Lama Waktu Cuti Sakit?
Untuk menjawab pertanyaan cuti sakit berapa hari, maka kita dapat mengacu pada ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerjayang mengubahPasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaanyang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
Dalam kondisi pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.[4]
Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa aturan mengenai jangka waktu cuti sakit UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaanadalah maksimal 12 bulan secara terus menerus dengan catatan ada surat keterangan dokter. Karyawan yang sakit tetap bisa mendapatkan gaji, sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Oleh karena itu, karyawan kantor Anda yang cuti sakit dalam waktu 2 minggu, selama ada surat keterangan dokter tetap berhak memperoleh gaji dan tidak dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Namun, apabila karyawan cuti sakit tanpa surat keterangan dokter, maka dapat dikategorikan mangkir. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Aturan PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter.
Jika kemudian karyawan tersebut menambah cuti sakit karena sakit berkepanjangan atau karena cacat akibat kecelakaan kerja hingga melampaui 12 bulan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan hak karyawan berupa:[5]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.