KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Lama Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta?

Share
Ketenagakerjaan

Berapa Lama Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta?

Berapa Lama Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Berapa Lama Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta?

PERTANYAAN

Karyawan kantor saya sudah izin karena sakit sampai dua minggu. Memang sakitnya cukup parah. Namun, bagaimana pengaturan cuti sakit dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia? Dan bagaimana aturan cuti sakit UU Cipta Kerja? Cuti sakit apakah dibayar dan cuti sakit berapa hari? Mohon penjelasannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karyawan yang sedang dalam keadaan sakit, berhak untuk mengajukan cuti sakit dengan ketentuan sakitnya tersebut berdasarkan keterangan dokter.

    Lantas, berapa lama waktu cuti sakit dan apakah cuti sakit dapat gaji?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter

    Aturan PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter

     

    Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta

    Karyawan yang sedang dalam keadaan sakit, berhak untuk mengajukan cuti sakit dengan ketentuan sakitnya tersebut berdasarkan keterangan dokter.[1]

    Lantas, apakah cuti sakit dapat gaji? Prinsipnya, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. Dengan kata lain, apabila karyawan cuti karena sakit berdasarkan keterangan dokter, maka ia berhak untuk tetap mendapatkan gaji.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit adalah sebagai berikut:[3]

    1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah.
    2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah.
    3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah.
    4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

     

    Berapa Lama Waktu Cuti Sakit?

    Untuk menjawab pertanyaan cuti sakit berapa hari, maka kita dapat mengacu pada ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.

    Dalam kondisi pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.[4]

    Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa aturan mengenai jangka waktu cuti sakit UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan adalah maksimal 12 bulan secara terus menerus dengan catatan ada surat keterangan dokter. Karyawan yang sakit tetap bisa mendapatkan gaji, sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

    Oleh karena itu, karyawan kantor Anda yang cuti sakit dalam waktu 2 minggu, selama ada surat keterangan dokter tetap berhak memperoleh gaji dan tidak dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.

    Namun, apabila karyawan cuti sakit tanpa surat keterangan dokter, maka dapat dikategorikan mangkir. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Aturan PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter.

    Jika kemudian karyawan tersebut menambah cuti sakit karena sakit berkepanjangan atau karena cacat akibat kecelakaan kerja hingga melampaui 12 bulan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan hak karyawan berupa:[5]

    1. uang pesangon 2 kali ketentuan;
    2. uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan; dan
    3. uang penggantian hak.

    Selengkapnya mengenai cara hitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak tersebut dalam artikel Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Lihat Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 93 ayat (1) dan (2) huruf a jo. Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Tags

    sakit
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!