Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Eksepsi pada dasarnya dapat kita bagi atas dua macam yaitu:
1. Eksepsi yang ditujukan bukan pada pokok perkara; dan
2. Eksepsi yang ditujukan pada pokok perkara.
Eksepsi atau penjawaban (sangkaan) dalam perkara perdata dari tergugat yang tidak ditujukan pada pokok perkara, tetapi apabila ternyata kebenarannya dapat mengakibatkan tidak berhasilnya gugatan tersebut, misalnya eksepsi bahwa hakim yang memeriksa gugatan itu tidak kompeten; eksepsi bahwa perkara itu berhubungan erat dengan gugatan yang sedang diperiksa oleh hakim lain, dan supaya pemeriksa perkara tersebut diserahkan kepada hakim lain tersebut; eksepsi bahwa dalam perkara yang sama telah ada satu keputusan pengadilan yang telah beroleh kekuatan mutlak, dsb.
Eksepsi-eksepsi yang mungkin dimajukan oleh tergugat, terkecuali mengenai tidak berwenangnya hakim, tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan secara terpisah-pisah, akan tetapi harus bersama-sama diperiksa dan diputus dengan pokok perkara (HIR ps.136).
Ada bentuk eksepsi yang lain yaitu exeptio non adimpleti contractus dimana penjawaban (sangkalan) yang berisikan bahwa pihak yang (ketiga) lainnya juga berada dalam keadaan lalai (alpa), dan oleh karena itu dari pihaknya tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
Â
TAGS
KLINIK TERBARU
Diakhiri Sepihak, Wajibkah Penerima Beasiswa Mengembalikan Biaya?
23 Agt 2024Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?
23 Agt 2024Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak
23 Agt 2024Perbedaan Wewenang DPR, MA, dan MK dalam Perubahan Undang-Undang
23 Agt 2024Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
23 Agt 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda