Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menjelaskan mengenai fungsi koordinasi KPK dengan instansi penegak hukum lain selain yang telah dijelaskan dalam UU No. 30 Tahun 2002?
Selain itu perlu diketahui bahwa tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Adapun yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.[2]
Perlu dipahami, KPK memiliki beberapa tugas, yang salah satu di antaranya disebutkan dalam Pasal 6 huruf a UU KPK, yaitu tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (“KPKPN”), inspektorat pada Departemen (saat ini Kementerian) atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen.[3]
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU KPK, KPK berwenang untuk:[4]
mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, dalam Pasal 42 UU KPK dijelaskan sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yangtunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Pasal 50 UU KPK menjelaskan juga salah satu bentuk koordinasi dan supervisi dari KPK, yaitu sebagai berikut:
Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Apakah Ada Peraturan Lain Berkaitan dengan Tugas Koordinasi dari KPK?
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
Tim Penasihat; dan
Sekretariat Pimpinan.
Sebagai contoh, Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan Tindak Pidana Korupsi (“TPK”) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”).[6]
Dari tugas tersebut, dijabarkan juga beberapa fungsinya, salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK dan/atau TPPU oleh penegak hukum lain, serta pelacakan asset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi.[7]
Jadi, dapat dilihat bahwa Peraturan KPK 3/2018 menjabarkan fungsi koordinasi dari organisasi KPK secara lebih detail.
Kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya dilakukan melalui desain kegiatan koordinasi dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan integritas kelembagaan PARA PIHAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
Perlu dipahami bahwa salah satu cara yang dilakukan perihal kerja sama penanganan tindak pidana korupsi adalah koordinasi.[10]
Mengenai koordinasi, dijelaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Kesepakatan Bersama sebagai berikut:
Pasal 7 Kesepakatan Bersama
Rapat koordinasi tingkat pimpinan PARA PIHAK diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan dan dapat mengikutsertakan Kepala Kejaksaan Tinggi dan atau Kepala Kepolisian Daerah, untuk mengoptimalkan kecepatan dan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Rapat koordinasi tingkat Pejabat Pengendali yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Deputi Penindakan pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengoptimalkan kecepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Rapat Koordinasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh PARA PIHAK serta dapat mengikutsertakan lembaga terkait lainnya.
Pasal 8 Kesepakatan Bersama
Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
Penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampaian bulanan atas kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
Tidak hanya itu, menurut informasi yang kami peroleh dari website KPK melalui berita Kelola Dana Rp370 Triliun, KPK - BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Nota Kesepahaman, dijelaskan bahwa dalam rangka menunaikan tugasnya untuk memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan Indonesia, KPK juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu pada 6 Februari 2019 lalu KPK dan BPJK Ketenagakerjaan baru saja menandatangai nota kesepahaman untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Dalam nota kesepahaman tersebut KPK dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati beberapa ruang lingkup, yakni;
Pertukaran data dan informasi;
Pencegahan tindak pidana korupsi;
Pendidikan, pelatihan dan sosialisasi;
Kajian dan penelitian;
Narasumber; dan
Ringkup lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.