Saya mempunyai utang di pinjol dan sudah berlangsung selama satu tahun. Sampai sekarang saya masih ditagih. Bukankah bila pinjol tersebut legal hanya boleh menagih selama tenggat waktu 90 hari dan selebihnya dianggap hangus? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam perjanjian utang piutang, termasuk utang/kredit melalui penyelenggara pinjaman online (pinjol)haruslah dipenuhi prestasinya atau dibayarkan utangnya oleh debitur. Akan tetapi, benarkah pinjol yang legal hanya boleh menagih dengan jangka waktu maksimal selama 90 hari dan jika lebih dari itu utang akan hangus? Bagaimana ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tak dapat dipungkiri, kini pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Dengan hanya menggunakan foto KTP maka pinjaman online cepat cair, kemudahan prosedur dan syarat itulah yang membuat masyarakat tertarik meminjam uang melalui pinjaman online.
AFPIsebagai Organisasi yang Menaungi Pinjaman Online
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan terlebih dahulu tentang AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha financial technology atau fintech pendanaan online atau peer to peerlending yang ada di Indonesia. AFPI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artinya perusahaan pinjaman online berada di bawah naungan AFPI dan harus terdaftar dan mendapat izin dari AFPI dan OJK.
Salah satu tugas AFPI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksana fintech pendanaan, khususnya mengawasi proses penagihan kepada debiturnya.
Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana,[1] yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal. 11), yang berbunyi:
Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jumlah total biaya pinjamantidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.
Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakanbahwa:
Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari.
Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun.
Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran IIISK Pengurus AFPI 02/2020poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.[2] Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.[3]
Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar. Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK[5] melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur[6] atau kolektibilitas. Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debiutr akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut. Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.