Benarkah saat ini setiap nama gedung termasuk mal, apartemen, perkantoran, dan gedung-gedung lainnya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia? Bagaimana ketentuannya dan apa saja hal-hal lainnya yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pertimbangan diterbitkannya Perpres 63/2019 ini merupakan amanat dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).[1] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen, forum, maupun media komunikasi tertentu sebagaimana diatur dalam UU 24/2009, secara khusus pada Bagian Kedua Bab III UU 24/2009. Setidaknya, terdapat 15 (lima belas) hal yang harus menggunakan bahasa Indonesia.
Sebagai contoh, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.[2] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.[3] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.[4] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.[5]
Salah satu ketentuan lain dalam UU 24/2009 adalah bahasa Indonesia wajib digunakanuntuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.[6]
Maka dari itu, patut dicatat bahwa yang wajib menggunakan bahasa Indonesia hanya bangunan atau gedung yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ketentuan Nama Gedung Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia
Selain pada Bagian Kedua Bab III UU 24/2009, ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia juga dicantumkan pada BAB II Perpres 63/2019 yang secara khusus terkait nama bangunan diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Perpres 63/2009 yang menerangkan bahwa:
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
Bangunan/gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang dimaksud meliputi:[7]
perhotelan;
penginapan;
bandar udara;
pelabuhan;
terminal;
stasiun;
pabrik;
menara;
monumen;
waduk;
bendungan;
bendung;
terowongan;
tempat usaha;
tempat pertemuan umum;
tempat hiburan;
tempat pertunjukan;
kompleks olahraga;
stadion olahraga;
rumah sakit;
perumahan;
rumah susun;
kompleks permakaman; dan/atau
bangunan atau gedung lain.
Akan tetapi terdapat pengecualian berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Perpres 63/2019, apabila bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Penggunaan Bahasa daerah atau bahasa asing tersebut ditulis dengan menggunakan aksara latin sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4)Perpres 63/2019. Khusus untuk penggunaan bahasa daerah dapat disertai dengan aksara daerah sesuai bunyi Pasal 33 ayat (5)Perpres 63/2019.
Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 42 Perpres 63/2019 menerangkan bahwa:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk pelaksanaan pengawasan pusat maupun daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Dalam rangka pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.