Belum Enam Bulan Kerja Ingin Cuti Naik Haji
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Ada tidak UU yang mengatur di mana saya kerja di perusahaan swasta belum ada 6 bulan, tetapi saya mau mengajukan cuti haji? Bisakah hal ini disetujui oleh perusahaan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Ada tidak UU yang mengatur di mana saya kerja di perusahaan swasta belum ada 6 bulan, tetapi saya mau mengajukan cuti haji? Bisakah hal ini disetujui oleh perusahaan?
Ibadah haji, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Dalam kaitannya dengan pekerja yang hendak menunaikan ibadah haji, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang pada intinya mengatur bahwa pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh ketika pekerja/buruh tersebut tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 93 ayat (2) UUK akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 186 ayat (1) UUK, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Aturan penting lain yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pekerja yang hendak menunaikan ibadah Haji adalah sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”). Di dalam Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981 diatur bahwa pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981 dijelaskan bahwa dengan mengingat keuangan perusahaan, maka dalam hal buruh menjalankan ibadah tersebut lebih dari satu kali, pengusaha tidak wajib membayar upahnya.
Selain itu, hak pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya dijamin oleh Konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 serta Pasal 22 UU HAM, yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
Pasal 22 UU HAM:
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, tidak ada alasan yang sah bagi perusahaan untuk tidak mengizinkan Anda untuk tidak bekerja selama kurun waktu tertentu dalam rangka menunaikan ibadah haji yang pertama kali. Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mengizinkan Anda untuk menunaikan ibadah haji, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi, yaitu pelanggaran hak untuk beribadat menurut agama yang Anda yakini. Jika terjadi pelanggaran seperti itu, Anda dapat melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kemudian, jika perusahaan Anda mengizinkan Anda menunaikan ibadah haji, tapi tidak membayar upah Anda sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf e UUK jo Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981, maka Anda dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah Anda. Meski demikian, kami menyarankan Saudara melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perusahaan tempat Anda bekerja agar didapatkan solusi terbaik.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?