Apakah pekerja yang meninggal dunia tetap diberikan gaji selama belum ada surat keputusan pesangon dari perusahaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Meninggal dunianya pekerja merupakan sebab berakhirnya perjanjian kerja dan terjadinya pemutusan hubungan kerja demi hukum. Sehingga, hak yang didapat oleh pekerja yang meninggal dunia bukan lagi upah.
Menurut UU Cipta Kerjadan peraturan pelaksananya, ahli waris pekerja yang meninggal berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak.
Selain itu, ahli waris juga berhak atas uang jaminan kematian, uang jaminan hari tua, dan uang jaminan pensiun. Berapakah besaran masing-masing hak tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Belum Ada Keputusan Pesangon, Apakah Karyawan yang Meninggal Tetap Digaji?yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 17 Juni 2015, yang pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 23 November 2020, dan kedua kali dimutakhirkan pada 9 Maret 2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Meninggal Dunia
Pada dasarnya meninggal dunianya seorang pekerja merupakan sebab berakhirnya perjanjian kerja.[1] Adapun hal ini mengakibatkan terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.[2]
Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]
Berdasarkan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Oleh karenanya, meski belum ada surat keputusan pesangon sebagaimana Anda maksud, terhadap pekerja yang meninggal dunia, perjanjian kerja tetap berakhir dan yang bersangkutan tidak berhak lagi menerima upah.
Hak-hak Ahli Waris Jika Pekerja Meninggal Dunia
Menurut Pasal 57 PP 35/2021,pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.
Kemudian ahli waris juga berhak menerima besaran uang jaminan kematian jika pekerja (peserta) meninggal dunia dalam masa aktif yaitu:[4]
santunan sekaligus Rp20 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta;
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta atau apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman;
beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Adapun jumlah anak yang ditanggung paling banyak 2 anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.
Selain uang jaminan kematian, besaran uang jaminan hari tuayang berhak diterima oleh ahli waris yang sah yaitu sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.[5]
Kemudian manfaat jaminan pensiun juga diberikan kepada ahli waris jika pekerja (peserta) meninggal dunia,[6] yang terdiri atas 1 orang istri atau suami sah, paling banyak 2 orang anak, atau 1 orang tua.[7] Misalnya untuk istri atau suami dari pekerja yang meninggal dunia, maka besar manfaat pensiun janda atau duda dihitung sebesar:[8]
50% dari formula manfaat pensiun jika pekerja meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun; atau
50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat jika pekerja meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.
Namun apabila pekerja meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami atau anak, manfaat pensiun diberikan kepada orang tua pekerja yang sudah meninggal dunia, sebesar:[9]
20% dari formula manfaat pensiun, untuk pekerja yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun; atau
20% dari manfaat pensiun hari tua, untuk pekerja yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.