Mohon dijelaskan apa isi peraturan pemerintah dan bagaimanakah proses pembentukan peraturan pemerintah di Indonesia?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Peraturan pemerintah (āPPā) berisi aturan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang. Adapun proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari penyusunan program penyusunan PP, penyusunan rancangan PP, penetapan rancangan PP hingga pengundangan PP.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di KlinikĀ hukumonline.comĀ disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Ā
Apa itu Peraturan Pemerintah?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[1]
Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, seperti halnya peraturan pemerintah secara teoritik disebut peraturan delegasi. Menurut Ridwan dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, pemerintah atau administrasi diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan secara mandiri. Peraturan perundang-undangan yang dibuat secara mandiri ini lebih tepat disebut sebagai regulasi sebagai wujud delegated legislation atau gedelegeerde wetgeving. Contoh delegated legislation adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah, peraturan kepala desa (hal. 67-68).
Adapun peraturan yang didelegasikan menurut Maria Farida Indrati S. dalam Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan adalah pelimpahan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (hal. 215-216).
Dengan demikian, peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibentuk secara mandiri oleh pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan undang-undang. Adapun lembaga negara yang berhak menetapkan peraturan pemerintah adalah lembaga eksekutif, secara lebih spesifik ditetapkan oleh presiden.
Ā
Materi Muatan Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[2] Maksud dari frasa āsebagaimana mestinyaā yaitu dalam menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.[3]
Menurut Maria Farida, peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden ini berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan undang-undang baik yang secara tegas maupun secara tidak tegas menyebutnya. Sehingga materi muatan peraturan pemerintah adalah keseluruhan materi muatan undang-undang yang dilimpahkan kepadanya atau sama dengan materi undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya.[4]
Sedangkan menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip Niāmatul Huda dan R. Nazriyah dalam Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, peraturan pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut atau rincian dari ketentuan dalam undang-undang. Setiap ketentuan peraturan pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan undang-undang (hal. 103). Ā
Contoh peraturan pemerintah adalah PP 42/2021 yang memuat tentang kemudahan proyek strategis nasional sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Ā
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Perlu Anda ketahui, perencanaan penyusunan peraturan pemerintah (āPPā) dilaksanakan melalui program penyusunan PP yang memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.[5]
Perencanaan penyusunan PP ini dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan presiden.[6]
Adapun tahapan proses pembentukan peraturan pemerintah sebagai berikut:
Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah[7]
Menteri Hukum dan HAM menyiapkan perencanaan program penyusunan (āprogsunā) PP;
Pogsun PP memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian undang-undang;
Menteri menyampaikan daftar progsun PP kepada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;
Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar kementerian dan/atau antar nonkementerian dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan progsun PP disampaikan;
Rapat koordinasi diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan progsun PP;
Daftar perencanaan progsun PP ditetapkan dengan keputusan presiden;
Dalam hal rancangan PP diajukan di luar progsun PP, maka pemrakarsa mengajukan rancangan kepada menteri berdasarkan kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa dari presiden.
Rancangan PP disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga lain terkait, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian;
Tata cara penyusunan PP secara mutatis mutandis sama dengan penyusunan undang-undang, sesuai Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, kecuali Pasal 51 ayat (2) huruf a Perpres 87/2014.
Presiden menetapkan rancangan PP yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Naskah rancangan PP ditetapkan oleh presiden menjadi PP dengan membubuhkan tanda tangan;
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah PP yang telah ditetapkan oleh presiden;
PP yang telah dibubuhi nomor dan tahun disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan;
Menteri Hukum dan HAM mengundangkan PP dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
Permohonan pengundangan PP ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan dan disampaikan langsung kepada petugas disertai dengan 2 naskah asli dan 1 softcopy naskah asli;
Menteri Hukum dan HAM menandatangani pengundangan PP dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah PP dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak PP ditetapkan/disahkan presiden;
Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah PP yang telah diundangkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet;
Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal PP diundangkan.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa peraturan pemerintah berisi aturan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang. Adapun proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari perencanaan progsun PP, penyusunan rancangan PP, penetapan rancangan PP hingga pengundangan PP.
Ā
Demikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan pemerintah, semoga bermanfaat.