Saya debitur PKPU selalu merasa ditekan jauh sebelum proses PKPU hingga saat ini, oleh para kreditur. Apakah saya bisa mendapatkan perlindungan dalam proses PKPU ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Apabila debitor menggunakan instrumen PKPU untuk melakukan restrukturisasi utang dengan para kreditornya, maka terdapat hal-hal yang ditangguhkan terhadap debitor dalam PKPU yang dapat menjadi perlindungan bagi debitor dalam proses PKPU.
Namun demikian, debitor juga harus serius dalam proses PKPU serta pengajuan rencana perdamaian, karena jika rencana perdamaian ditolak oleh kreditor, maka pengadilan harus menyatakan debitor pailit dengan segala akibat hukumnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Sebelumnya kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda alami. Debitor memang selalu dalam posisi terjepit akibat ketidakmampuannya membayar utang-utangnya dan dihadapkan dengan penagihan dari kreditor.
Bagi debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, debitor dapat memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan tekanan yang diberikan kreditor kepada debitor adalah misalnya kreditor yang terus-menerus menagih utang kepada debitor, hingga debitor merasa tertekan.
Perlu diketahui, apabila debitor menggunakan instrumen PKPU untuk melakukan restrukturisasi utang dengan para kreditornya, maka terdapat hal-hal yang ditangguhkan terhadap debitor dalam PKPU, yaitu:
Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan, selama berlangsungnya PKPU.[1]
Perkara mengenai gugatan pembayaran suatu piutang yang sudah diakui debitor, sedangkan penggugat tidak memiliki kepentingan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan sampai berakhirnya PKPU.[2]
Pembayaran semua utang, selain yang dimaksud Pasal 244 UU 37/2004 yang sudah ada sebelum PKPU, selama berlangsungnya PKPU, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004.[3]
Hak eksekusi setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lainnya ditangguhkan selama berlangsungnya PKPU.[4]
Selama proses PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.[5]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda tentang perlindungan debitor PKPU, beberapa ketentuan di atas menggambarkan beberapa perlindungan bagi debitur dalam proses PKPU.
Namun demikian, kami mengingatkan kembali, debitor juga harus serius dalam proses PKPU serta pengajuan rencana perdamaiannya. Karena jika rencana perdamaian ditolak oleh kreditor, pengadilan harus menyatakan debitor pailit[6] dengan segala akibat hukumnya.