Saya adalah pemilik kos-kosan dan pegawai swasta. Usaha kos-kosan saya cukup besar, namun saya masih memiliki pekerjaan lain dan rajin membayar PPh. Apakah penghasilan yang saya peroleh dari usaha kos-kosan itu juga dikenakan PPh atau pajak apa? Bagaimana cara menghitung atau mendaftarnya? Mohon juga berikan ilustrasi atau contoh perhitungannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Usaha kos-kosan atau indekos dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota jika jumlah kamar yang disewakan lebih dari 10. Sedangkan untuk indekos yang jumlah kamarnya kurang dari 10 dikenai pajak penghasilan final (PPh Final).
Lantas bagaimana cara menghitung pajak indekos ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Hitung Besaran Pajak Indekos yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 November 2020.
Memang benar bahwa Anda sebagai pemilik usaha indekos tetap dikenai pembayaran pajak, namun jenis pajak tersebut bergantung pada jumlah kamar yang Anda sewakan.
Namun, jika kamar indekos berjumlah kurang dari 10, maka dikenakan pajak penghasilan bersifat final (“PPh Final”).
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final merupakan:
Wajib pajak orang pribadi; dan
Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Adapun jumlah bruto yang dimaksud merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun, berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.
Sedangkan yang tidak termasuk penghasilan dari penyewaan kamar indekos dan tidak dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapandan akomodasinya.
Jadi, jika sebuah usaha indekos mendapatkan omzet selama 1 tahun tidak lebih dari 4.8 miliar, maka dikenakan PPh Final yang tarifnya berbeda-beda bagi setiap jenis penghasilannya. Untuk pajak indekos, dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan.
Namun, jika jumlah kamar indekos yang disediakan sudah berjumlah 10 kamar atau lebih, maka akan dikenakan pajak hotel (pajak daerah). Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan oleh penyewa kamar indekos adalah, jika indekos sudah masuk kategori objek pajak daerah, maka penyewa kamar indekos tidak dibenarkan lagi dalammemotong PPh Final.
Contoh Menghitung Pajak Indekos
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pajak indekos, kami akan mengilustrasikan sebagai berikut:
A memiliki usaha indekos di Bogor sebanyak 7 kamar yang telah terisi penuh. Pembayaran kamar indekos masing-masing sebesar Rp800 ribu/kamar yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Pada bulan November, pemasukan dari sewa kamar indekos adalah sebesar Rp5.6 juta, maka berapa besaran pajak yang harus disetorkan oleh A?
Dengan menggunakan tarifsebesar1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan, maka PPh finalnya: 1% x Rp5.6 juta =Rp56 ribu.
Jadi, pajak indekos yang harus dibayarkan A adalah Rp56 ribu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu