Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Agar akses infomasi dan telekomunikasi, termasuk internet, dapat dinikmati oleh publik, pemerintah telah membentuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (“BAKTI”) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kemkominfo”) yang bertugas untuk menyediakan infrastruktur dalam layanan telekomunikasi dan informatika, termasuk pengadaan akses internet dan penyediaan Base Transceiver Station (“BTS”).
Dengan adanya BTS masyarakat akan lebih mudah mendapat akses jaringan telekomunikasi dan juga dapat mengakses jaringan internet, termasuk BTS untuk jaringan 4G seperti yang Anda tanyakan.
Dalam artikel
Percepat Pemerataan Akses 4G, Pemerintah Alokasikan APBN Bangun BTS,
Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa ada sekitar 12.500 desa yang belum mendapatkan layanan 4G. Untuk itu, menurut artikel yang sama, pemerintah akan melakukan intervensi dengan menambah alokasi dana pembangunan BTS 4G di seluruh desa yang belum terjangkau layanan telekomunikasi.
Pengajuan Permohonan Akses Internet dan Pembangunan BTS
Untuk dapat pengajuan akses internet dan pembangunan BTS, pemohon dapat mengakses laman
PASTI.
Terdapat beberapa layanan yang dapat Anda ajukan, yaitu pengajuan akses internet, pengajuan pembangunan BTS, pemindahan lokasi untuk pemasangan akses internet dan BTS, dan pengajuan penambahan bandwith untuk akses internet..
Namun, pihak yang dapat mengajukan permohonan hanya organisasi, yakni Pemerintah Daerah, Pemerintah Lembaga, Lembaga Sosial, Swasta, BUMN, BUMD, dan organisasi lainnya.
Apabila masyarakat individu ingin mengajukan permohonan pengajuan akses internet, Bhagas Nugroho selaku Staf Direktorat Infrastruktur BAKTI menjelaskan bahwa masyarakat individu tersebut dapat mengusulkan pengajuan akses internet ke Desa/Lurah setempat. Kemudian, Desa/Lurah tersebut yang akan mendaftarkan permohonan tersebut pada laman PASTI.
Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam pengajuan permohonan akses internet, yaitu permohonan organisasi baru, pendaftaran akun, dan pengajuan permohonan akses internet. Adapun tata cara permohonannya adalah sebagai berikut:
Permohonan Organisasi Baru
Pemohon harus melengkapi beberapa informasi, yaitu:
Alamat email penanggung jawab
Jenis organisasi
Wilayah administrasi
Nama organisasi
Melampirkan SK Pendaftaran Organisasi
Setelah data-data lengkap, klik tombol ‘AJUKAN’.
Setelah itu, pemohon akan dikirimkan email verifikasi via email yang sudah didaftarkan dan dapat melakukan pembuatan akun baru.
Pendaftaran Akun
Pemohon harus melengkapi beberapa informasi, yaitu:
Nama pengguna (user name)
Alamat email
Nama
Nomor telepon
Jenis organisasi
Password
Melampirkan SK Pendaftaran User
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan email verifikasi.
Pengguna dapat masuk (log in) ke laman PASTI.
Pengajuan Permohonan Akses Internet
Dashboard Pemohon
Setelah log in, pemohon dapat melihat dashboard pemohon. Pada dashboard akan muncul progres pengajuan akses internet (AI) dan progres pengajuan BTS.
Permohonan Baru
Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan memilih “Permohonan Baru’.’ Setelah itu, pemohon harus mengisikan data-data berikut dengan lengkap:
Detail permohonan & kontak pemohon
Detail lokasi
Akses & Perangkat
Kelengkapan berkas
Konfirmasi
Rangkuman Progres Pengajuan Akses Internet
Untuk mengetahui keseluruhan rangkuman permohonan dan pelacakan perkembangan permohonan, pemohon dapat klik tombol ‘Rangkuman’.
Sebagai tambahan, Bhagas juga kemudian menjelaskan bahwa setelah pemohon mengajukan permohonan akses internet, BAKTI akan berkoordinasi dengan dinas komunikasi dan informatika Kota/Kabupaten setempat, yang akan datang ke lokasi tersebut dan memeriksa apakah di lokasi tersebut dimungkinkan untuk dipasang akses internet.
Dikarenakan sebelumnya Anda menjelaskan bahwa di daerah Anda telah ada menara telekomunikasi, pihak BAKTI kemudian akan menilai apakah menara tersebut dapat memancarkan sinyal internet yang merata ke seluruh tempat sekitar daerah Anda atau tidak.
Apabila ternyata menara tersebut dinilai tidak cocok untuk dijadikan menara internet, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembangunan menara BTS melalui laman PASTI.
Setelah lokasi pembangunan menara BTS disetujui, pembangunan menara BTS akan segera dilakukan. Adapun proses pengadaan akses internet dan/atau menara BTS tersebut berkisar paling lama 5-6 bulan.
Dengan demikian, untuk dapat menikmati akses internet di daerah Anda, Anda dapat mengajukan usul ke pemerintah Desa/Lurah setempat, dan kemudian Desa/Lurah tersebut yang akan mengajukan permohonan melalui laman PASTI secara daring.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Bhagas Nugroho selaku Staf Direktorat Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 25 November 2020 pukul 12.00 WIB.