Pasal 318 KUHP tentang apa? Apakah benar Pasal 318 KUHP mengatur tentang persangkaan palsu? Jika benar, apa bunyi Pasal 318 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam Pasal 318 KUHP lama, barang siapa yang sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu.
Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, persangkaan palsu diatur dalam Pasal 438. Lantas, apa ancaman pidana bagi orang yang melakukan persangkaan palsu?
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama danĀ UU 1/2023 tentangĀ KUHPĀ yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Ā
Isi Pasal 318 KUHP
Tindak pidana persangkaan palsu diatur dalam Pasal 318 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:
Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorangbahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Ā
Unsur-unsur Pasal 318 KUHP
Bila dirinci, unsur-unsur Pasal 318 ayat (1) KUHP adalah:[1]
Barang siapa, yaitu merupakan unsur tentang pelaku atau subjek tindak pidana. Kata ābarang siapaā menunjukkan bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku tindak pidana menimbulkan persangkaan palsu.[2]
Dengan sengaja, yaitu unsur yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana atau kesalahan. Suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja jika perbuatan itu dilakukan dengan dikehendaki dan diketahui.[3]
Melakukan suatu perbuatan/dengan suatu perbuatan, yakni di sini perbuatan atau tindakan itu sebenarnya sesuatu yang palsu atau tidak benar, yang ditujukan kepada seseorang tertentu sehingga karenanya seseorang tertentu itu akan disangka telah melakukan suatu perbuatan pidana (tindak pidana).[4]
Menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang, bahwa dia (seolah-olah) melakukan delik pidana. Pada unsur ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan tindak pidana si pelaku memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana. Sebagai contoh, harus dibuktikan misalnya bahwa perbuatan pelaku yang menempatkan barang curian ke dalam rumah seseorang memang disengaja untuk menimbulkan persangkaan bahwa si pemilik rumah adalah pencuri dari barang tersebut.[5]
Adapun Pasal 318 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pidana tambahan, yaitu dalam tindak pidana, maka pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu di Pasal 35 ayat (1) angka 1, 2, dan 3KUHP dapat dijatuhkan. Hak-hak terpidana yang dapat dicabut antara lain:
Pasal 35 ayat (1)
Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
hak memasuki Angkatan Bersenjata;
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
Ā
Isi Pasal 438 UU 1/2023
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6]Ā yaitu tahun 2026, persangkaan palsu diatur dalam Pasal 438 yaitu:
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Adapun pidana denda paling banyak kategori IV adalah maksimal Rp200 juta.[7]
Kemudian, tindak pidana dalam Pasal 438 UU 1/2023 terjadi jika seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan tindak pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar, misalnya, A meletakkan jam tangan milik C di dalam laci B dengan maksud agar B dituduh mencuri jam tangan milik C. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 438 UU 1/2023.
Ā
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ā
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ā
REFERENSI
Andi Hamzah. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
Meivy Mentang (et.al). Tindak Pidana melakukan Perbuatan yang menimbulkan Persangkaan Seseorang yang melakukan Tindak Pidana menurut Pasal 318 Ayat (1) KUHP. Lex Crimen, Vol. 11, No. 3, 2022.
[1] Andi Hamzah. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 195
[2] Meivy Mentang (et.al). Tindak Pidana melakukan Perbuatan yang menimbulkan Persangkaan Seseorang yang melakukan Tindak Pidana menurut Pasal 318 Ayat (1) KUHP. Lex Crimen, Vol. 11, No. 3, 2022, hal. 4
[3] Meivy Mentang (et.al). Tindak Pidana melakukan Perbuatan yang menimbulkan Persangkaan Seseorang yang melakukan Tindak Pidana menurut Pasal 318 Ayat (1) KUHP. Lex Crimen, Vol. 11, No. 3, 2022, hal. 5
[4] Meivy Mentang (et.al). Tindak Pidana melakukan Perbuatan yang menimbulkan Persangkaan Seseorang yang melakukan Tindak Pidana menurut Pasal 318 Ayat (1) KUHP. Lex Crimen, Vol. 11, No. 3, 2022, hal. 5
[5] Meivy Mentang (et.al). Tindak Pidana melakukan Perbuatan yang menimbulkan Persangkaan Seseorang yang melakukan Tindak Pidana menurut Pasal 318 Ayat (1) KUHP. Lex Crimen, Vol. 11, No. 3, 2022, hal. 6