KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

Share
Kenegaraan

Begini Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

Begini Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat kerap kali memicu konflik dengan aparat. Polisi juga tidak segan menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan demonstran. Secara hukum, bagaimana aturan penggunaan gas air mata itu? Mohon penjelasannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan gas air mata oleh Polisi merupakan salah satu jenis penggunaan kekuatan yaitu segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian.

    Untuk menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut, terdapat 6 tahapan yang disesuaikan dengan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka. Lantas, bagaimana ketentuan aturan penggunaan gas air mata oleh polisi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang aturan penggunaan gas air mata, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu gas air mata. Gas air mata (2-clorobenzalden malononitril) adalah senyawa kimia yang untuk sementara dapat membuat orang kehilangan kemampuan melihat, menyebabkan iritasi pada mata, mulut, gangguan kesehatan tenggorokan, paru-paru dan kulit.[1]

    Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

    Penggunaan gas air mata oleh Polisi sebagaimana diatur di dalam Perkapolri 1/2009 merupakan salah satu jenis penggunaan kekuatan yaitu segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tujuan dari penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut adalah:[3]

    1. mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
    2. mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat;
    3. melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan; atau
    4. melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.

    Untuk menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian, terdapat 6 tahapan, yaitu:[4]

    1. Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.
    2. Tahap 2: perintah lisan.
    3. Tahap 3: kendali tangan kosong lunak.
    4. Tahap 4: kendali tangan kosong keras.
    5. Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.
    6. Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

    Polisi harus memilih tahapan penggunaan kekuatan di atas, sesuai dengan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:[5]

    1. legalitas: semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
    2. nesesitas: penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
    3. proporsionalitas: penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
    4. kewajiban umum: anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
    5. preventif: tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
    6. masuk akal (reasonable): tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

    Adapun, tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan penggunaan kekuatan sebagai berikut:[6]

    1. tindakan pasif yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak mencoba menyerang, tetapi tindakan mereka mengganggu atau dapat mengganggu ketertiban masyarakat atau keselamatan masyarakat, dan tidak mengindahkan perintah anggota Polri untuk menghentikan perilaku tersebut, dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak (tahap 3);
    2. tindakan aktif yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri dari anggota Polri tanpa menunjukkan upaya menyerang anggota Polri, dihadapi dengan kendali tangan kosong keras (tahap 4);
    3. tindakan agresif yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan, dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri (tahap 5);
    4. tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain (tahap 6).

    Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan tersebut, dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.[7]

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan gas air mata merupakan tahap 5 dari penggunaan kekuatan pada tindakan kepolisian. Tahap 5 tersebut digunakan terhadap tindakan agresif yaitu ketika ada serangan terhadap anggota Polri, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan.

    Meski demikian, kami berpendapat bahwa karena efek gas air mata dapat berisiko serius terhadap kesehatan, maka penggunaannya haruslah sebagai “upaya terakhir” pada situasi yang benar-benar tidak terhindarkan. Selain itu, penggunaan gas air mata juga harus diukur berdasarkan pada prinsip nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, dan masuk akal, sebagaimana kami terangkan sebelumnya.

    Baca juga: Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

    REFERENSI

    Apa Sih Gas Air Mata Itu?, yang diakses pada 28 Agustus 2024, pukul 13.53 WIB.


    [1] Apa Sih Gas Air Mata Itu?, yang diakses pada 28 Agustus 2024, pukul 13.53 WIB

    [2] Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”)

    [3] Pasal 2 ayat (2) Perkapolri 1/2009

    [4] Pasal 5 ayat (1) Perkapolri 1/2009

    [5] Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 3 Perkapolri 1/2009

    [6] Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 5, 6, 7 Perkapolri 1/2009

    [7] Pasal 5 ayat (2) Perkapolri 1/2009

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda