Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Aturan Mutasi bagi Hakim

Share
Profesi Hukum

Begini Aturan Mutasi bagi Hakim

Begini Aturan Mutasi bagi Hakim
Andi Aulia Rahman, S.H., M.H. Forum Kajian Dunia Peradilan

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya ingin menjadi hakim, tetapi setahu saya hakim sering dipindah-pindah alias dimutasi. Saya ingin tahu, bagaimana aturan mutasi hakim? Berapa tahun mutasi hakim? Dan apa kriteria hakim dimutasi ke suatu daerah tertentu?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Hakim sebagai pejabat negara dalam kariernya tidak menetap atau bekerja pada satu pengadilan di wilayah tertentu saja. Hakim dapat bertugas di berbagai wilayah Indonesia sesuai dengan surat keputusan yang diterimanya.

    Dalam praktik, tak jarang seorang hakim tingkat pertama sejak awal bertugas sampai dengan pensiun di usia 65 tahun dapat dipindah dan ditempatkan di belasan bahkan puluhan pengadilan di seluruh Indonesia.

    Lantas, bagaimana aturan penempatan atau sering disebut dengan mutasi bagi hakim?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tujuan dan Jenis Penempatan Hakim

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Hakim Mengajukan Saksi dalam Perkara Pidana?

    01 Feb, 2024

    Bisakah Hakim Mengajukan Saksi dalam Perkara Pidana?

    Hakim sebagai pejabat negara dalam kariernya tidak menetap atau bekerja pada satu pengadilan di wilayah tertentu saja. Hakim dapat bertugas di berbagai wilayah Indonesia sesuai dengan surat keputusan yang diterimanya.

    Dalam praktik, tak jarang seorang hakim tingkat pertama sejak awal bertugas sampai dengan pensiun di usia 65 tahun dapat dipindah dan ditempatkan di belasan bahkan puluhan pengadilan di seluruh Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seperti layaknya organisasi pada umumnya, Mahkamah Agung juga memberlakukan sistem promosi dan mutasi bagi para hakim. Tujuannya, selain untuk mengisi kekosongan formasi hakim di pengadilan (karena pensiun, kematian, atau alasan lain), juga dalam rangka melakukan penyegaran dan menambah wawasan kebangsaan bagi para hakim.[1]

    Selain itu, promosi dan mutasi hakim juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan peradilan serta terwujudnya pembinaan karier hakim yang terarah dan objektif dalam rangka pelaksanaan prinsip reward and punishment.[2]

    Saat ini, beleid (kebijakan) yang mengatur tentang pola promosi dan mutasi hakim adalah SK KMA 48/2017 yang mengatur tiga macam pola perpindahan atau penempatan bagi hakim di empat lingkungan peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    Tiga pola penempatan tersebut adalah promosi, mutasi, dan demosi. Promosi adalah perpindahan hakim ke jabatan yang lebih tinggi atau ke pengadilan dengan kelas/kualifikasi/tipe yang lebih tinggi.[3]

    Adapun, yang dimaksud dengan mutasi atau alih tempat adalah perpindahan tugas seorang hakim atau pimpinan pengadilan dari satu tempat ke tempat tugas yang baru, dalam jabatan yang tetap sebagai hakim, wakil, atau ketua pengadilan.[4]

    Sementara, demosi adalah mutasi hakim ke pengadilan yang kelas/kualifikasi/tipe yang lebih rendah.[5]

    Aturan Mutasi Hakim

    Pola promosi dan mutasi hakim sangat erat kaitannya dengan klasifikasi, kelas, maupun tipe pengadilan. Contohnya, di lingkungan peradilan umum, pada awalnya seorang calon hakim yang telah memenuhi persyaratan dilantik menjadi hakim pada pengadilan tingkat pertama kelas II dengan klasifikasi B dan C di luar Pulau Jawa, kecuali bagi calon hakim yang mendapatkan peringkat 10 besar dalam pendidikan dan pelatihan calon hakim dapat ditempatkan sebagai hakim pada pengadilan tingkat pertama kelas II dengan klasifikasi A di luar Pulau Jawa.[6]

    Selanjutnya, setelah hakim mencapai pangkat/golongan tertentu, secara otomatis harus dimutasi ke pengadilan lain yang kelasnya lebih tinggi. Pada pokoknya, pangkat/golongan dan masa kerja sebagai hakim sangat menentukan kelas/klasifikasi pengadilan tempat hakim tersebut akan dimutasi.

    Contohnya adalah mutasi hakim di lingkungan peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri kelas II adalah hakim dengan golongan III/a dalam jabatan hakim pratama sampai dengan III/d dalam jabatan hakim pratama utama. Penempatan kedua tetap di pengadilan tingkat pertama kelas II di luar Jawa. Kemudian, mutasi hakim pada Pengadilan Negeri kelas IA adalah hakim dengan minimal golongan IV/a dalam jabatan hakim utama muda.[7]

    Adapun, sifat mutasi bagi hakim, misalnya di lingkungan peradilan umum adalah:

    1. Mutasi untuk kepentingan dinas, misalnya bagi hakim tingkat pertama dilakukan mutasi apabila yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, kecuali dalam hal promosi sebagai pimpinan pengadilan atau untuk kebutuhan organisasi.[8]
    2. Mutasi untuk kepentingan pribadi hanya dapat diajukan oleh hakim yang telah bertugas pada suatu pengadilan minimal 2 tahun atas permintaan sendiri dengan pertimbangan kemanusiaan, antara lain urusan keluarga yang mendesak misalnya suami dari hakim mutasi ke daerah tertentu atau hakim yang bersangkutan/istri/suami/anak mengalami sakit dimana rumah sakit setempat tidak ada dokter/sarana yang menunjang pengobatannya.[9]

    Mutasi karena kepentingan pribadi hanya dapat dilakukan untuk mutasi ke pengadilan yang sekelas dan klasifikasi yang sama dengan pengadilan terakhir di mana hakim tersebut bertugas.[10]

    Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang kedua mengenai berapa tahun mutasi hakim? adalah ketika seorang hakim bertugas di satu pengadilan paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun kecuali memungkinkan lebih cepat dalam rangka untuk kebutuhan organisasi, maka ia akan dimutasi.

    Aturan Promosi dan Demosi Hakim

    Hakim mendapat promosi apabila menjadi pimpinan pengadilan, baik sebagai ketua maupun wakil ketua pengadilan. Sebagai contoh, aturan promosi hakim di lingkungan peradilan umum menjadi pimpinan pengadilan diatur di dalam UU 49/2009.

    Menurut Pasal 14 ayat (2) UU 49/2009, untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua Pengadilan Negeri, seorang hakim harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim Pengadilan Negeri. Selain itu, dalam rangka menjamin terpilihnya pimpinan pengadilan yang berintegritas dan profesional, Mahkamah Agung mewajibkan setiap calon pimpinan pengadilan lulus dalam seleksi/fit and proper test.[11]

    Kemudian, demosi hakim dilaksanakan apabila hakim yang bersangkutan sudah satu bulan menerima surat keputusan mutasi namun belum melaksanakan tugas di tempat baru tanpa alasan yang sah, maka surat keputusan mutasi akan ditinjau kembali oleh tim promosi dan mutasi untuk dilakukan demosi.[12]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan

    [1] Butir III huruf a dan b Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan (“SK KMA 48/2017”) (hal. 8)

    [2] Butir III huruf c dan f SK KMA 48/2017

    [3] Butir II huruf a SK KMA 48/2017, (hal. 8)

    [4] Butir II huruf b SK KMA 48/2017, (hal. 8)

    [5] Butir II huruf c SK KMA 48/2017, (hal. 8)

    [6] Butir I huruf C angka 1 Lampiran II SK KMA 48/2017, (hal. 12 – 13)

    [7] Butir I huruf C angka 2 dan 4 Lampiran II SK KMA 48/2017, (hal. 13 – 14)

    [8] Butir I huruf A angka 1 Lampiran II SK KMA 48/2017, (hal. 10)

    [9] Butir I huruf A angka 2 Lampiran II SK KMA 48/2017, (hal. 11)

    [10] Butir I huruf A angka 3 Lampiran II SK KMA 48/2017, (hal. 11)

    [11] Butir I huruf C angka 7 Lampiran II SK KMA 48/2017, (hal. 17)

    [12] Butir I huruf B angka 4 Lampiran II SK KMA 48/2017, (hal. 12), Butir I huruf C angka 4 Lampiran III SK KMA 48/2017, (hal. 40), Butir II huruf D Lampiran V SK KMA 48/2017, (hal. 81)

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?