Batasan Jangka Waktu Kontrak
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Yth. Bung Pokrol. Apakah ada batasan jangka waktu direktur BUMN membuat kontrak? Maksimal tiga tahun atau lima tahun atau bagaimana? Peraturan mana yang dipakai? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Yth. Bung Pokrol. Apakah ada batasan jangka waktu direktur BUMN membuat kontrak? Maksimal tiga tahun atau lima tahun atau bagaimana? Peraturan mana yang dipakai? Terima kasih.
Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tunduk pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Menurut pasal 9 UU BUMN, BUMN adalah berbentuk Persero dan Perum.
Persero adalah Perusahaan Perseroan, yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (lihat pasal 1 angka 2 UU BUMN). Persero juga bisa berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka, (Persero Terbuka), yaitu Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (lihat pasal 1 angka 3 UU BUMN).
Sedangkan, yang dimaksud dengan Perum adalah Perusahaan Umum, yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (lihat pasal 1 angka 4 UU BUMN).
Jadi, suatu BUMN dapat berbentuk:
1. Perusahaan Perseroan
2. Perusahaan Perseroan Terbuka
3. Perusahaan Umum
Untuk BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Perseroan Terbuka, karena bentuknya adalah perseroan terbatas (“PT”), maka juga tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Menurut pasal 5 ayat (3) UU BUMN, dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar (“AD”) BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Jadi, yang menjadi batasan sejauh mana direksi boleh bertindak, adalah AD dari BUMN tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, UU BUMN dan UUPT).
Undang-Undang PT juga menegaskan hal ini dalam pasal 92 ayat (2) UUPT, yaitu bahwa direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau AD.
Kewenangan direksi juga ditegaskan dalam pasal 98 ayat (3) UUPT, yaitu bahwa kewenangan dalam mewakili Perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Jadi, ada tiga hal yang membatasi kewenangan direksi suatu BUMN, yaitu ketentuan UU (dalam hal ini UU BUMN dan UU PT), AD BUMN tersebut, serta keputusan RUPS.
Setahu kami, dalam peraturan perundang-undangan tentang BUMN tidak ada yang menentukan batasan jangka waktu kontrak yang boleh dibuat oleh seorang Direktur BUMN. Tetapi, kembali pada batasan kewenangan seperti diuraikan di atas, perlu juga melihat kepada AD BUMN tersebut dan keputusan RUPS, apakah ada yang mengatur tentang batasan jangka waktu kontrak yang boleh dibuat oleh Direktur BUMN.
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?