KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Usia Pensiun bagi PNS

Share
Kenegaraan

Batas Usia Pensiun bagi PNS

Batas Usia Pensiun bagi PNS
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya berumur 45 tahun, masa kerja saya 20 tahun. Saat ini, saya sudah menyusun persyaratan lengkap untuk berhenti dari PNS dengan hak pensiun karena menurut PP 11/2017, umur dan masa kerja saya sudah mencukupi untuk mendapatkan jaminan pensiun apabila mengajukan berhenti dari PNS. Namun saya kaget, ternyata berkas usulan saya ditolak karena katanya umur belum cukup. Pertanyaannya, kapan PP tersebut diberlakukan dan usia berapa PNS bisa pensiun? Terima kasih atas jawabannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS yang ditentukan berdasarkan jabatannya. Jika seseorang ingin berhenti dari PNS, akan tetapi belum mencapai batas usia pensiun, maka dapat melakukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Batasan Usia Pensiun PNS yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 22 Juni 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Batasan Usia Pensiun PNS

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai jabatan Anda. Namun, sayangnya Anda tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan Anda sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), karena hal ini untuk menentukan batasan usia pensiunnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (“ASN”).[1] Adapun, jabatan ASN terdiri atas:[2]

    1. Jabatan manajerial, yaitu sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi;[3] dan
    2. Jabatan nonmanajerial, yaitu sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.[4]

    Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa PNS berhenti karena atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.[5] Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila PNS mengundurkan diri.[6] Sedangkan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi PNS dilakukan apabila:[7]

    1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
    2. Meninggal dunia;
    3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
    4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
    5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
    6. Tidak berkinerja;
    7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
    8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
    9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
    10. Menjadi anggota dan/atau pengurus politik.

    Merujuk pada penjelasan di atas, pemberhentian karena mencapai batas pensiun jabatan merupakan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Adapun yang dimaksud dengan batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.[8]

    Selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU ASN batas usia pensiun PNS antara lain:

    1. Jabatan manajerial:
      1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
      2. 58 tahun tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
    1. Jabatan nonmanajerial:
      1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
      2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

    Selain itu, ketentuan mengenai batas usia pensiun lebih rinci diatur pada tingkatan aturan pelaksana yaitu dalam Pasal 239 PP 11/2017, yang mengatur bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Adapun, batas usia pensiun tersebut yaitu:

    1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
    2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
    3. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

    Pemberhentian dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri

    Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila PNS mengundurkan diri.[9] PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.[10] Mengenai permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.[11]

    Namun, permintaan berhenti ditolak karena alasan-alasan sebagai berikut:[12]

    1. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
    2. terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
    4. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
    5. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
    6. alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian.

    Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi PNS

    PNS yang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.[13]

    Adapun mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.[14]

    Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.[15]

    Jaminan pensiun tersebut diberikan kepada:[16]

    1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
    2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun;
    3. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun;
    4. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun;
    5. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
    6. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun.

    Jadi, pada dasarnya seorang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Anda yang berusia 45 tahun memang belum mencapai batas usia pensiun. Akan tetapi, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri selama tidak ada alasan-alasan untuk menolaknya.

    Selain itu, pada kasus Anda, yang sudah berumur 45 tahun dan memiliki masa kerja selama 20 tahun, maka Anda berhak untuk mendapatkan jaminan pensiun jika diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

    Berkaitan dengan penolakan berkas Anda oleh Badan Kepegawaian Negara (“BKN”), kami kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan penolakan tersebut. Kami berpandangan bahwa mungkin saja permintaan Anda ditolak oleh BKN karena hal-hal sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Kami sarankan agar Anda memastikan lagi kepada pihak BKN tentang alasan penolakan permintaan pemberhentian Anda sebagai PNS.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 13 UU ASN

    [3] Pasal 1 angka 7 UU ASN

    [4] Pasal 1 angka 8 UU ASN

    [5] Pasal 52 ayat (1) UU ASN

    [6] Pasal 52 ayat (2) UU ASN

    [7] Pasal 52 ayat (3) UU ASN

    [8] Pasal 1 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [9] Pasal 52 ayat (2) UU ASN

    [10] Pasal 238 ayat (1) PP 11/2017

    [11] Pasal 238 ayat (2) PP 11/2017

    [12] Pasal 238 ayat (3) PP 11/2017

    [13] Pasal 295 PP 11/2017 dan penjelasannya

    [14] Pasal 304 ayat (1) dan (2) PP 11/2017

    [15] Pasal 304 ayat (3) dan (4) PP 11/2017

    [16] Pasal 305 PP 11/2017

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda